Menuju konten utama

Tanggapan Pengacara Ahmad Dhani Soal Penahanan Kliennya

Pengacara Hendarsam Marantoko, Ahmad Dhani menganggap penahanan kliennya sebagai hal biasa dalam menghadapi proses hukum.

Tanggapan Pengacara Ahmad Dhani Soal Penahanan Kliennya
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani (tengah) mengacungkan kedua tangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Hendarsam Marantoko, salah satu pengacara musisi Ahmad Dhani menganggap penahanan kliennya sebagai hal biasa dalam menghadapi proses hukum.

"Penahanan terhadap seorang aktivis atau terdakwa yang diputus bersalah bukan hal yang baru," kata Hendarsam di Jakarta, Selasa (29/2019).

Sejak awal menangani kasus Ahmad Dhani, Hendarsam menyatakan pihaknya hanya berpikiran ada dua kemungkinan terhadap putusan hakim yaitu divonis bersalah atau bebas.

Hendarsam mengungkapkan pentolan grup band "Dewa" itu menerima untuk menjalani penahanan usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah dan menjalani hukuman penjara satu tahun enam bulan.

Meski menerima menjalani penahanan, namun tim kuasa hukum Ahmad Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani berupa hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).

Selain menjatuhkan vonis 1,5 tahun, hakim juga memerintahkan Dhani untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur.

Tindak pidana yang dilakukan Dhani, menurut Ratmoho yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Diungkapkan hakim, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.

Jaksa menganggap Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS AHMAD DHANI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri