Menuju konten utama

Kala Kalimantan Dibelah, Sipadan dan Ligitan Masuk Mana?

Persengketaan atas status Sipadan dan Ligitan meledak sejak 1969. Pangkal perkaranya terjadi sejak kolonialis Belanda dan Inggris bercokol di Nusantara.

Kala Kalimantan Dibelah, Sipadan dan Ligitan Masuk Mana?
Header Mozaik Sipadan Ligitan. tirto.id/Ecun

tirto.id - Sebelum kekuatan kolonialis Barat menampakkan diri, "Perbatasan bukanlah sesuatu yang berarti bagi kerajaan atau kekuasaan yang ada di Asia Tenggara." Demikian cetus Thomas Suarez dalam bukunya Early Mapping of Southeast Asia (1999). Ini terjadi karena bagi masyarakat Asia Tenggara, kerajaan merupakan miniatur kosmos.

"Kerajaan dianggap sebagai 'mandala' (inti) duniawi yang ditentukan oleh porosnya, bukan parimeter atau perbatasannya."

Seturut konsep ini, semakin dekat suatu wilayah dengan tempat raja bersemayam, semakin penting pula wilayah tersebut. Sebaliknya, semakin jauh suatu wilayah—meski secara administrasi termasuk wilayah kekuasaan, penguasa pun semakin tidak peduli pada wilayah itu.

Setelah hegemoni kolonialisme dan budaya politik Barat merangsek ke Asia Tenggara, konsep khas tersebut berubah. Diinisiasi kebijakan Paus Alexander VI via Papal Bull 1493 yang membelah Bumi menjadi dua bagian, wilayah-wilayah di Asia Tenggara pun dibagi dengan perbatasan yang ajek nan jelas.

Ini, misalnya, diterjemahkan Inggris (Australia) dan Belanda dengan "membelah" Pulau Papua menjadi dua bagian, Papua Barat dan Papua Timur (Papua Nugini), melalui garis Meridian Timur 141 derajat yang ditarik lurus. Terdapat sedikit modifikasi atas garis batas ini di sepanjang 60 kilometer ke sisi Belanda mengikuti aliran Sungai Fly di sekitar 400 kilometer sebelah utara Wutung.

Atau dalam konteks sains, diterjemahkan Alfred Russel Wallace dan Max Carl Wilhelm Weber melalui penarikan garis khayal Wallace Line di Selat Makasar serta Weber's Line di Papua Nugini. Kedua garis khayal ini membelah status "kewarganegaraan" flora dan fauna di Asia Tenggara kepulauan dan Australia/Oseania.

Masalahnya, penarikan garis batas semacam itu tentu dilakukan oleh kolonialis Barat yang menurut Suarez, "Sedikit atau tak pernah sama sekali memperhitungkan dan mempertimbangkan pengaruh Funan, Sriwijaya, Majapahit, atau kekuatan-kekuatan politik lokal setempat."

Hasilnya, garis-garis batas yang kini mendefinisikan negara bernama Filipina, Indonesia, Myanmar, Laos, Malaysia, dan Timor Leste “ditentukan” oleh Spanyol, Belanda, Perancis, Inggris, dan Portugal. Bukan oleh pribumi atau masyarakat lokal masing-masing negara.

Tatkala kolonialis Barat angkat kaki Pascaperang Dunia Kedua, garis batas ini menjadi "bom waktu" bagi negara-negara yang mewarisinya. Salah satu “ledakannya” terjadi di perbatasan Indonesia dan Malaysia, tepatnya di Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.

Sipadan dan Ligitan

Memiliki luas sekitar 16 hektar, Pulau Sipadan berjarak 14 mil laut dari daratan Malaysia (Tanjung Tutop) serta 40 mil laut dari Pulau Sebatik sisi Indonesia. Sementara itu, Pulau Ligitan merupakan bagian dari gugusan karang Kelompok Ligitan yang berjarak 8,5 mil laut dari Pulau Dinawan (Malaysia) serta 55 mil laut dari Pulau Sebatik sisi Indonesia.

Profesor Hukum University of Essex David M. Ong dalam “Case Between Indonesia and Malaysia Concerning Sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan” (terbit di jurnal Marine and Coastal Law, 1999) menyebut persengketaan atas kedua pulau itu kali pertama "meledak" pada 1969.

Persengketaan itu muncul ketika kedua negara berupaya mempertegas batas-batas negara tinggalan Belanda dan Inggris, khususnya di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan.

Indonesia dan Malaysia sebelumnya berhasil mencapai kesepakatan terkait deliminasi landas kontinen di antara Selat Malaka. Namun, kedua negara tak berhasil mencapai mufakat soal garis batas mereka di Laut Cina Selatan. Pangkalnya adalah kengototan masing-masing negara terkait kepemilikan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.

Seturut klaim Indonesia, Sipadan dan Ligitan adalah miliknya berdasarkan kesepakatan antara Belanda dan Inggris pada Konvensi 1891 tentang garis batas wilayah kolonial di Kalimantan (Borneo). Sementara itu bagi Malaysia, Sipadan dan Ligitan adalah miliknya berdasarkan pada keberadaan mercusuar di kedua pulau tersebut yang dibangun oleh Pemerintah Borneo Utara Britania.

Awalnya, Indonesia menafsirkan bahwa Perundingan 1969 menyetujui status quo atas kepemilikan Sipadan dan Ligitan. Namun, Malaysia menafsirkan bahwa status quo itu sebagai berada di bawah kedaulatannya.

Atas dasar itulah, Malaysia mengirim pasukan militer ke kedua pulau itu pada 1982. Malaysia kemudian juga memberi izin kepada perusahaan lokal, Borneo Divers, untuk melakukan aktivitas bisnis di Pulau Sipadan pada 1991.

Indonesia tentu saja berang dengan sikap Malaysia tersebut. Pada 2 November 1998, Indonesia dan Malaysia sepakat membawa permasalahan status kepemilikan kedua pulau itu ke Mahkamah Internasional. Dua negara juga sepakat bahwa putusan Mahkamah Internasional nantinya bersifat “final dan mengikat."

Nahas bagi Indonesia, dengan merujuk putusan perselisihan Pulau Miangas (Island of Palmas), Mahkamah Internasional memberikan Sipadan dan Ligitan kepada Malaysia pada 2002. Alasannya sederhana: eksistensi mercusuar lebih berharga dibandingkan Konvensi 1891.

Kalimantan hingga Kedatangan Belanda

Berdiri tepat di garis Khatulistiwa serta dikelilingi oleh Selat Malaka, Laut Cina Selatan, dan Laut Sulu yang mahsyur dimanfaatkan sebagai jalur perdagangan, Pulau Kalimantan atau Borneo kali pertama memperoleh pengaruh asing pada abad ke-4 SM.

"Ini dibuktikan dengan ditemukannya beragam totem Buddha peninggalan Kerajaan Sriwijaya dari Sumatra," tulis Graham Irwin dalam Nineteenth-Century Borneo (1955).

Sekitar 1300-an, pulau yang dianggap Marco Polo sebagai terra firma (benua) dan dinamainya Lochac ini berada di bawah hegemoni politik Kerajaan Majapahit. Menurut Irwin, hal itu dibuktikan melalui pengiriman “upeti” berupa buah pinang oleh orang-orang Brunei ke Majapahit.

Perlahan, Pulau Kalimantan berkembang melalui tangan pribuminya sendiri. Brunei yang semula hanya merupakan “distrik” berkembang menjadi kesultanan atas meroketnya pertumbuhan penduduk. Kesultanan Brunei yang berdaulat ini kemudian menjalin hubungan dagang setara dengan Portugal sejak 1577 dan Spanyol sejak 1580.

Setelah itu, pelbagai kesultanan atau kerajaan lain mulai bermunculan. Di antaranya Sambas, Sukadana, dan Landak di bagian barat serta Banjarmasin di selatan. Hingga akhirnya pada abad ke-16, Belanda menjadi kekuatan Barat pertama yang datang ke Kalimantan.

Dituturkan Irwin, "Tak lama usai menginjakkan kaki di Kalimantan, Belanda langsung melakukan negosiasi monopoli dagang dengan Kesultanan Banjarmasin [...] Melalui kerja sama ini, Belanda berharap dapat mengembangkan perdagangan lada mereka di Banten, Jawa."

Hubunagan orang Kalimantan dan Belanda tentu sempat diwarnai konflik. Misalnya, peristiwa pembantaian semua awak kapal Belanda oleh pasukan Banjarmasin. Namun pada akhirnya, Belanda berhasil menguasai Banjarmasin pada 1787.

Sejak itu, Belanda melanjutkan ekspansi penguasaannya ke wilayah Landak dan Sukadana melalui strategi "perang saudara.” Belanda juga mencaplok Pontianak hingga kemudian sukses menguasi seluruh wilayah barat, timur, dan selatan Kalimantan.

Penguasaan Belanda atas 70 persen wilayah Kalimantan itu tak bertahan lama. Belanda tersadar bahwa tanah Kalimantan tidak sesubur Jawa atau Sulawesi karena ketiadaan gunung berapi. Pun Belanda kehabisan dana untuk mengamankan wilayah-wilayah non-Jawa—kecuali Sulawesi dan Kepulauan Banda—lantara korupsi yang merajalela.

"Pada 1790, penguasa Belanda yang duduk di Batavia mendeklarasikan bahwa Kalimantan tak berguna untuk dipertahankan. Mereka juga memerintahkan semua pasukan serta orang-orang Belanda lainnya untuk sesegera mungkin keluar dari Kalimantan," tulis Irwin.

Setelah Napoleon Bonaparte menguasai Belanda dan segala koloninya di awal abad ke-19, deklarasi 1790 benar-benar dilaksanakan melalui tangan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Herman Willem Daendels. Dan tak lama setelah itu, giliran Inggris yang merangsek ke Kalimantan melalui wilayah utaranya.

Di Bawah Daulat Inggris

Meski Belanda menganggap Kalimantan kurang menguntungkan secara ekonomi, Inggris justru meyakini mereka bakal sukses di sana. Keyakinan itu bahkan sudah terbit sejak 1599, kala Ratu Elizabeth I mendeklarasikan Petition of the Merchant Adventurers. Kalimantan dianggap sebagai "tempat bersemayamnya kekayaan berlimpah" yang belum dikuasai Inggris kala itu.

Y.M. Mead dalam “The Anglo-Dutch Borneo Dispute” (terbit di jurnal Dutch Crossing, 2001) menyebut bahwa Inggris tak mengartikan deklarasi tersebut dalam rupa "cocok ditanami rempah-rempah eksotis" ataupun "cocok dijadikan pangsa pasar pelbagai produk."

Ketimbang komoditas yang sedari dulu dimonopoli Belanda itu, Inggris lebih menyukai teh dari India (Darjeeling). Tanaman ini juga dianggap lebih menguntungkan dan lebih cocok dikembangkan di Kalimantan.

Dalam soal potensi pasar, Inggris pun sadar belaka Kalimantan tak serupa Cina. Daya beli masyarakat lokal Kalimantan masih rendah kala itu sehingga kurang pas dijadikan pasar produk-produk mereka. Di balik kekurangan tersebut, Inggris melihat Kalimantan memiliki potensi besar sebagai points d'appui alias pos penghubung antarkoloni.

Dalam kacamata Inggris, Kalimantan cocok dijadikan sebagai western passage, penghubung antara tanah Inggris atau India dan Cina. Selat Sunda atau Selat Malaka dan Laut Cina Selatan adalah koridor penting kala angin musim barat daya tiba pada April hingga Oktober.

Lain itu, Kalimantan cocok pula dijadikan pitt passage untuk melakukan perjalanan ke Papua Nugini hingga Australia via Selat Makasar dan Laut Sulu.

Keyakinan Inggris itu diterjemahkan melalui penaklukan Pulau Balambangan di sebelah utara Kalimantan. Dari situ, Inggris lalu merangsek ke Kalimantan daratan setelah hengkangnya Belanda. Pada 1812, Inggris bahkan melanjutkan ekspedisinya hingga Banjarmasin.

Awalnya, atas ketiadaan Belanda di Nusantara, hegemoni Inggris di Kalimantan berjalan lancar. Namun, diinisiasi pengembalian kekuasaan Belanda atas Hindia Belanda melalui Konvensi 1814, Belanda mempermasalahkan keberadaan Inggris.

Padahal, sebelum dikalahkan Napoleon, Belanda telah angkat kaki dari tanah Kalimantan secara sukarela. Inggris yang sudah mapan tentu saja tak menggubris keberatan Belanda dan secara sengaja tak mengikutkan Kalimantan sebagai salah satu topik dalam Konvensi 1814 itu.

Menurut Carl A. Trocki dalam makalah “Borders and the Mapping of the Malay World (2000), Belanda kian gencar mempermasalahkan status kepemilikan Kalimantan setelah wilayah utara Kalimantan dibentuk menjadi “negara” koloni Inggris di bawah kuasa Alexander Hare dan James Brooke.

Belanda meminta Inggris untuk bersedia berunding tentang Kalimantan. Terlebih, per 22 Juli 1817, Inggris telah bersedia memberikan kembali hak penguasaan Banjarmasin, Pontianak, Sambas, dan Mampawa kepada Belanda.

Infografik Mozaik Sipadan Ligitan

Infografik Mozaik Sipadan Ligitan. tirto.id/Ecun

Kalimantan Dibelah

Kala Belanda absen Nusantara, Inggris berhasil memonopoli jalur perdagangan di Selat Malaka. Usai Belanda kembali, Inggris khawatir penyerahan kekuasaan atas Sumatera pada Belanda bakal membuat monopoli yang sangat menguntungkan tersebut hancur lebur.

Maka Inggris memilih merundingkan soal Selat Malaka terlebih dahulu ketimbang soal Kalimantan. Inggris dan Belanda kemudian sepakat membelah Selat Malaka. Inggris memilih mengamankan pelabuhan terpenting mereka, Singapura. Di lain sisi, Belanda mendapat penguasaan atas Pulau Batam, Bintan, Lingin, dan pulau-pulau lain yang berada di selatan Selat Singapura pada 1824.

Detailnya, dalam Konvensi 1824 tersebut, Inggris dan Belanda membelah Dunia Melayu via penarikan garis demarkasi antara utara dan selatan di titik 1.5 derajat Lintang Utara.

Karena kesal masalah Kalimantan tak dibicarakan, Belanda melakukan klaim lebih jauh dengan terus merentangkan garis batas itu hingga Kalimantan. Ia termasuk memisahkan Sabah dan Sarawak dari Kalimantan secara keseluruhan. Uniknya, pelebaran garis 1,5 derajat Lintang Utara yang diklaim Belanda secara sepihak tersebut mengecualikan Kepulauan Natuna dan Anambas yang berada jauh di utara garis tersebut.

Pada 1891, Inggris yang kesal dengan sikap Belanda tersebut lantas mengajak Belanda mengadakan kesepakatan ulang. Kali ini yang dibahas adalah batas-batas kekuasaan mereka di Kalimantan. Hasilnya, Belanda dan Inggris membelah Kalimantan di titik 4,1 derajat Lintang Utara yang dimulai dari Pulau Sebatik.

Bab II Konvensi 1891 mendeklarasikan, "Kekuasan Belanda merentang ke arah selatan garis demarkasi tersebut."

Konvensi 1891 tidak menyebut arah timur sebagai rentang wilayah Belanda. Konvensi juga tidak menyebut nama pulau-pulau yang ada di sebelah timur Kalimantan, kecuali Pulau Sebatik. Lokasi Sipadan dan Ligitan yang kemudian jadi “bom waktu” itu berada di timur.

Pada akhirnya, Konvensi 1891 itu memang tidak bisa memperkuat klaim Indonesia. Menurut Mahkamah Internasional, mercusuar buatan Inggris yang ada di dua pulau itu merupakan bukti nyata kedaulatan Inggris dan kemudian Malaysia Pascaperang Dunia II. Terlebih, peta buatan Belanda pada 1928 tak mengikutkan Sipadan dan Ligitan sebagai wilayah kekuasan mereka.

Maka Mahkamah Internasional memutus bahwa Sipadan dan Ligitan adalah wilayah Malaysia.

Baca juga artikel terkait INGGRIS atau tulisan lainnya dari Ahmad Zaenudin

tirto.id - Hukum
Penulis: Ahmad Zaenudin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi