Menuju konten utama

Kajian Bangunan Kuno Yogyakarta Ditarget Selesai Desember

Kajian bangunan kuno yang berpotensi berubah status menjadi cagar budaya ditargetkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bisa diselesaikan pada Desember 2016.

Kajian Bangunan Kuno Yogyakarta Ditarget Selesai Desember
Pengunjung berada di Kompleks Makam Raja Mataram di Kotagede, Yogyakarta, Senin (13/6). Cagar Budaya Makam Raja Mataram yang menjadi saksi tumbuhnya kerajaan mataram islam tersebut menjadi daya tarik wisatawan untuk berkunjung karena memiliki arsitektur bangunan yang unik bergaya hindu jawa dan memiliki nilai sejarah tinggi. Antara Foto/Hendra Nurdiyansyah.

tirto.id - Kajian bangunan kuno yang berpotensi berubah status menjadi cagar budaya ditargetkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bisa diselesaikan pada Desember 2016.

Seperti dilaporkan oleh kantor berita Antara, tim ahli cagar budaya melakukan kajian terhadap 53 bangunan kuno yang berpotensi ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya tersebar di lima kawasan Kota Yogyakarta yaitu di kawasan Keraton Yogyakarta, Malioboro, Pakualaman, Kotabaru dan Kotagede.

"Proses kajian oleh tim ahli cagar budaya sudah berjalan dan kami rutin melakukan evaluasi tiap pekan. Hasilnya, diharapkan selesai akhir tahun," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Eko Suryo Maharso di Yogyakarta, Sabtu, (29/10/2016).

Bangunan yang akan dikaji tidak hanya bangunan yang sudah ditetapkan sebagai bangunan warisan budaya melalui Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 789/KEP/2009, tetapi ada pula bangunan kuno yang tidak memiliki status apapun.

"Ada yang saat ini digunakan sebagai rumah penduduk, tetapi ada pula yang dimanfaatkan sebagai kantor. Misalnya saja, kantor Diklat Depdagri di Pengok," katanya.

Sejumlah persyaratan untuk sebuah bangunan bisa ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya di antaranya adalah sudah berusia tua, memiliki gaya arsitektur yang khas, menggunakan material yang khas, memiliki nilai sejarah, dan kesediaan pemilik bangunan.

"Jika pemilik bangunan tidak berkenan saat bangunanya ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, maka kami tidak akan memberikan status tersebut," katanya.

Bangunan yang memenuhi syarat sebagai bangunan cagar budaya akan ditetapkan oleh kepala daerah. "Ditetapkan oleh penjabat wali kota karena hasil kajian diperkirakan baru keluar akhir tahun," katanya.

Saat ini, di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 95 bangunan cagar budaya yang ditetapkan oleh kementerian dan Pemerintah DIY. Sedangkan bangunan warisan budaya sesuai keputusan wali kota terdapat 460 bangunan.

"Dari informasi terakhir, ada tambahan sekitar 50 bangunan cagar budaya yang ditetapkan oleh pusat sehingga ada 150 bangunan berstatus cagar budaya di Yogyakarta," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Eko, jumlah bangunan cagar budaya di Kota Yogyakarta diperkirakan akan terus bertambah jika tim ahli menyimpulkan ada bangunan yang masuk kategori cagar budaya.

Namun, jika dari hasil kajian diketahui bangunan tersebut bukan BCB, maka bangunan tidak akan diberi status apapun, tetapi bangunan kuno biasa.

"Nantinya, sudah tidak ada lagi status bangunan warisan budaya. Yang ada hanya bangunan cagar budaya," katanya.

Baca juga artikel terkait CAGAR BUDAYA atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh