Menuju konten utama

Kajagung Belum Mau Ambil Alih Kasus La Nyalla

Kejagung menilai Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih mampu menangani kasus korupsi yang menjerat La Nyalla Mattalitti. Kejagung juga menunggu langkah Kejati Jatim untuk mengeluarkan sprindik baru untuk menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah untuk Kadin Jatim yang merugikan keuangan negara Rp48 miliar.

Kajagung Belum Mau Ambil Alih Kasus La Nyalla
La Nyalla Mattaliti (kedua kiri) keluar dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (20/1). Antara foto/Didik Suhartono.

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mau ambil alih kasus La Nyalla Mattalitti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang dinilai masih mampu menangani kasus tersebut. Selain itu, dalam mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru, Kejati Jatim juga tidak perlu koordinasi dengan Kejagung.

Pernyataan itu diungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Jumat (27/5/2016). “Masih mampu (Kajati Jatim) tanganinya, tidak akan (diambil alih),” ujarnya.

Saat ini, kata Arminsyah, pihaknya menunggu langkah Kejati Jatim untuk mengeluarkan sprindik baru untuk menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah untuk Kadin Jatim yang merugikan keuangan negara Rp48 miliar.

Menurut dia, dalam mengeluarkan sprindik itu, Kejati Jatim tidak perlu berkoordinasi dengan Kejagung. “Kita tunggu saja Kejati Jawa Timur,” kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mendukung Kejati Jawa Timur membuat sprindik baru untuk La Nyalla Mattalitti setelah Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan praperadilannya untuk ketiga kali.

"Dengan demikian tidak ada jalan lain bagi Kajati Jatim untuk mengeluarkan sprindik baru," katanya di Jakarta, Selasa lalu.

Hal itu, kata Prasetyo, menjadi tekad untuk mengeluarkan sprindik baru dan tidak peduli berapa kali jumlahnya. “Berapa kali kita dikalahkan, sekian kali juga kita akan mengajukan dan membuat sprindik yang baru,” kata dia.

Ia mengatakan, Kajati Jatim merasa semua bukti yang sudah dimiliki bisa menjerat Ketua Kadin Jatim tersebut, seperti bukti-bukti yang diperlukan untuk menyidik perkara tersebut. “Ketika hakim yang berganti-ganti tetapi pendapatnya tetap sama, kita lihat nanti sampai ketemu hakim yang betul-betul memahami apa yang kita lakukan,” kata dia.

Menurut Prasetyo, sprindik baru yang dikeluarkan Kejati Jatim juga masih kasus yang sama karena jaksa sudah memiliki bukti-buktinya. Ada dua hal yang diangkat Kajati Jatim, yakni perkara korupsi dana hibah dari Provinsi Jatim untuk Kadin Jatim di mana La Nyalla sebagai ketuanya. (ANT)

Baca juga artikel terkait KORUPSI

Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz