tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemenangan Pemilu Partai Demokrat (PD), Andi Nurpati mengatakan perusakan bendera dan atribut partainya di Pekanbaru, Riau sebaiknya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Sebab, adanya pengakuan pelaku perusakan bendera yang mengarah pada Partai Demokrasi Indonesia Perjuagan (PDIP).
“Andi Arief sudah menyatakan di media bahwa pelaku pengerusakan atribut mengaku disuruh sama orang PDIP. Saya kira sebaiknya langsung saja ke Bawaslu untuk ditangani. Itu kan pidana pemilu,” ucap Andi pada Sabtu (15/12/2018).
Pada pukul 8.57 WIB di hari yang sama, Andi Arief membuat cuitan dalam Twitter yang mengatakan bahwa pelaku perusakan bendera yang ditangkap polisi mengaku diberi order oleh partai penguasa.
Disamping itu, pelaku juga disebut Arief terdiri dari 35 orang dan masing-masing dibayar Rp150 ribu per orang.
Menanggapi kejadian itu, Andi Nurpati mengatakan PD dapat melaporkannya kepada Bawaslu. Menurutnya, perusakan bendera itu termasuk ke dalam tindakan yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemilu.
Selain itu, ia juga menuturkan bahwa bila Bawaslu telah memeriksa pelaku tersebut, PDIP seharusnya segera mendapat pemanggilan dan diperiksa. Ia juga mendorong agar perkara ini diteruskan ke Gakkumdu lantaran hal tersebut sudah menjadi pidana pemilu.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya upaya untuk memisahkan Susilo Bambang Yudhoyono dari Presiden Joko Widodo, Andi mengaku belum dapat berkomentar.
Ia mengatakan hal itu masih perlu menunggu hasil pemeriksaan untuk mengetahui motif seseorang dalam PDIP yang memerintahkan hal itu dilakukan.
Walaupun demikian, langkah untuk melapor ke Bawaslu kata Andi merupakan keputusan SBY selaku ketua Umum Partai Demokrat. Ia meminta hal ini dapat menjadi pembalajaran. Karena itu, kejadian tersebut perlu diproses secara hukum.
“Kalau itu belum tau ya keputusan Pak SBY, tapi sesuaikan dengan peraturan saja. Ini kan untuk pembelajaran. Makanya perlu diproses secara hukum,” ucap Andi.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Yantina Debora