Menuju konten utama
Pemilu 2024

Jumlah Pemilih Muda di Pemilu 2024 dan Persentasenya Menurut KPU

Berikut jumlah pemilih muda 17-40 tahun di Pemilu 2024 dan persentasenya menurut KPU.

Jumlah Pemilih Muda di Pemilu 2024 dan Persentasenya Menurut KPU
Ilustrasi Pemilu 2024. tirto.id/Quita

tirto.id - Tahukah kamu kalau jumlah pemilih muda di Pemilu 2024 lebih dominan? Ini tidak bisa dianggap remeh. Pasalnya, menurut Anggota KPU, August Mellaz, jumlah pemilih muda ada sekitar 107 juta orang atau 55 persen.

Apabila diklasifikasikan, pemilih muda adalah mereka yang tergolong dalam Generasi Z dan Milenial. “Pemilih pada Pemilu 2024 didominasi pemilih muda berusia 17-40 tahun,” kata Mellaz mengutip Antara News.

Ketika Pemilu 2024, kata Mellaz, pemilih pemula adalah remaja yang saat ini berusia 15 tahun karena nantinya akan berusia 17 tahun sudah masa pemilihan.

Apabila melihat jumlah usia 17-40 tahun, mereka yang memiliki hak memilih sekitar 107-108 juta, atau lebih dari setengah total jumlah pemilih di Indonesia, yakni 55 persen.

Supaya pemilih muda mau ikut memilih, Mellaz bilang, KPU menyiapkan dua program, yakni melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah atau “KPU Goes to School”. Kemudian, program sosialisasi di kampus-kampus Indonesia atau “KPU Goes to Campus”.

“Di tingkat kabupaten/kota, banyak sekali permintaan dari kepala sekolah, guru di sekolah menengah atas agar KPU daerah memfasilitasi skema tentang tata cara pemilihan secara demokratis. Misalnya, untuk pemilihan di tingkat sekolah, pemilihan OSIS, dan segala macam’’ ucap Mellaz mengutip Antara News.

Dengan adanya sosialisasi itu, Mellaz berharap, para pemilih muda dapat mengetahui dan memahami nilai mengenai pemilu kepada para pemilih muda.

Cara Cek DPT Pemilu 2024

Bagi Anda yang ingin mengecek DPT dalam Pemilu 2024 caranya sangat mudah. Pasalnya, KPU mempunyai laman yang terhubung secara langsung dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) serta Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).

Sehingga dengan hal tersebut, data masyarakat langsung terhubung dengan data yang dimiliki oleh KPU. Adapun langkahnya sebagai berikut:

  • Mengunjungi laman resmi KPU atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
  • Memilih menu Pilih “Cek DPT Online”
  • Dapat juga mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id
  • Nantinya, akan muncul “Pencarian Data Pemilih”
  • Memasukkan beberapa data: Kabupaten/kota sesuai KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
  • Cara lainnya dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir untuk melakukan pengecekan dalam laman tersebut
  • Lalu, klik “Pencarian”
  • Masyarakat yang namanya sudah terdaftar, akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan
  • Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto