tirto.id - Kecelakaan lalu lintas truk menabrak tujuh sepeda motor terjadi di Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Selasa, 22 Agustus 2023 sekitar pukul 07.00 WIB.
Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu, tapi tiga orang pengendara sepeda motor luka berat, sementara lainnya mengalami luka ringan.
Peristiwa ini sempat gegerkan warganet usai video yang menampilkan sejumlah korban kecelakaan itu tersebar di sosial media.
Dalam potongan video yang merekam situasi pasca kejadian itu, terlihat korban laki-laki terbaring tak berdaya di trotoar dan ada pula seorang ibu yang duduk diam sambil memeluk anaknya.
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Multazam Lisendra menjelaskan pada Selasa, 22 Agustus 2023 bahwa telah dilakukan evakuasi demi memastikan keselamatan korban. Pengendara truk juga sudah diamankan.
Kronologi Kecelakaan di Lenteng Agung
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando menjelaskan pada Selasa, 22 Agustus 2023 bahwa kecelakaan terjadi diduga karena pengendara roda dua melawan arus, yang akhirnya ditabrak truk bermuatan batako kasu yang sedang melaju.
Menurut pengakuan saksi mata Marodi usia 55 tahun, dia menyaksikan ketika sejumlah pengendara sepeda motor yang melawan arus berhenti di pinggir jalan.
Sejumlah sepeda motor itu memutuskan berhenti dan minggir ke kiri karena melihat ada truk yang akan melaju dari depan.
Sesaat setelah itu, pengendara sepeda motor yang berada di posisi paling depan tertabrak truk, ini membuat sejumlah sepeda motor di belakangnya ikut terkena imbas.
Marodi juga menambahkan, bahwa di lokasi kejadian, pengendara sepeda motor memang kerap melakukan pelanggaran melawan arah.
Di lain pihak, Bayu Mafindo menerangkan bahwa menurut hasil penyidikan, sopir truk berinisial AS mengaku bahwa saat kejadian ada sebuah mobil yang melaju cepat di sampingnya, dia yang sedang berkendara teralihkan pandangan ke mobil itu.
Lalu, saat dia kembali fokus menghadap jalan, tiba-tiba saja sudah ada sejumlah sepeda motor di depannya. Tabrakkan pun tak terelakkan.
Bayu juga bilang bahwa saat ini pihaknya sedang mengidentifikasi semua pengendara sepeda motor yang melawan arus. Pasalnya, ada sejumlah sepeda motor yang kabur sesaat setelah peristiwa naas itu terjadi.
Pengendara sepeda motor yang melawan arus akan diberikan sanksi tilang. Selanjutnya, pihak manapun baik itu mobil atau sepeda motor yang terbukti melakukan pelanggaran, maka sanksi pidana akan menanti mereka. Pihak yang bersalah akan dituntut dengan Pasal 236 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra