Menuju konten utama

Jumlah Formasi Penghulu CPNS Kemenag 2024, Syarat, dan Tugasnya

Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka formasi Penghulu dalam rekrutmen CPNS 2024. Simak syarat dan tugasnya berikut ini.

Jumlah Formasi Penghulu CPNS Kemenag 2024, Syarat, dan Tugasnya
Ilustrasi Akad Nikah. foto/Istockphoto

tirto.id - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, membenarkan bahwa pihaknya akan membuka formasi Penghulu dan telah disetujui oleh Kemenpan RB.

Menurut Kamaruddin, sejauh ini Kemenpan RB telah menyetujui sekitar 3.641 formasi Penghulu Ahli Pertama untuk CPNS 2024 Kemenag.

Selain Penghulu Ahli Pertama, Kemenag juga akan membuka formasi Penghulu Madya dan Utama, namun terkait jumlah formasinya belum ada respons dari Kemenpan RB.

Pengadaan formasi Penghulu ini berkaitan dengan kebutuhan jabatan penghulu fungsional secara nasional sebanyak 16.263, sedangkan saat ini baru tersedia 9.054 penghulu saja.

Di samping itu, menurut Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin, di tahun 2027 nanti akan ada 2.383 Penghulu yang pensiun. Maka itu, Kemenag mengusulkan pengadaan formasi Penghulu.

Sebelumnya, Kemenag juga telah mengusulkan kebutuhan formasi 7.012 Penghulu Ahli Pertama, namun Kemenpan RB hanya menyetujui sebanyak 3.641 formasi untuk Penghulu Ahli Pertama.

Syarat Menjadi Penghulu Melalui Jalur CPNS 2024

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar formasi Penghulu melalui jalur CPNS 2024, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

- Pendidikan Sarjana (S1) Syariah atau Agama Islam di Perguruan Tinggi Terakreditasi.

- Usia maksimal 52 tahun saat pengangkatan.

- Memiliki pengalaman sebagai PNS minimal 2 tahun di bidang kepenghuluan (diutamakan).

- Memiliki pangkat minimal III/a bagi PNS yang akan pindah jabatan menjadi Penghulu.

Apa Tugas dan Posisi Penghulu?

- Mengawasi dan mencatat pernikahan

- Membimbing keluarga pada remaja usia sekolah, usia nikah, calon pengantin

- Konsultan keluarga

- Mediator perkawinan

- Pejabat pembuat akta ikrar wakaf

- Melakukan deteksi dini konflik keagamaan

- Pembimbing manasik haji

- Pengintegrasi data keagamaan

- Pendamping pemberdayaan ekonomi umat

- Melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan

- Pengawasan pencatatan NR

- Pelaksanaan pelayanan, penasehatan dan konsultasi NR

- Pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan muamalah

- Pembinaan keluarga sakinah

- Pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan

Baca juga artikel terkait CPNS KEMENAG atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra