Menuju konten utama

JPU Tidak Keberatan Kakak Angkat Ahok Beri Kesaksian

Kakak angkat Ahok dipastikan hadir menjadi saksi pembela dalam sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama. Pihak JPU pun tidak mau menilai terlalu dini bahwa saksi tidak memenuhi kapasitas.

JPU Tidak Keberatan Kakak Angkat Ahok Beri Kesaksian
Suasana sidang dugaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Habib Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus penistaan agama. ANTARA FOTO/Pool/Raisan Al Farisi.

tirto.id - Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono mengaku tidak keberatan dengan dihadirkannya tiga orang saksi pembela oleh tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Salah seorang saksi yang dihadirkan pada sidang pembacaan saksi pembela pertama ini diketahui adalah Andi Analta Amier yang menjadi kakak angkat Ahok selama 47 tahun.

Ali Mukartono mengaku bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan kehadiran saksi yang akan memberikan keterangan yang meringankan terdakwa. Menurut Ali, dalam undang-undang, larangan untuk anak angkat memberikan keterangan saja tidak diatur, jadi kakak angkat pun seharusnya tidak perlu diperdebatkan.

“Makanya kita lihat dulu situasinya. Itu ‘kan pada awal persidangan akan ditanya dulu oleh hakim, dari situlah kita menentukan sikap. Nah seperti itu,” ucap Ali ketika ditemui awak media sebelum persidangan dimulai.

Pihaknya tidak ingin memberikan penilaian yang terlalu dini dan menilai bahwa saksi tidak memenuhi kapasitas untuk memberi keterangan. Bagi Ali, yang akan menjadi penentu keputusan yang dibuat JPU nanti adalah pertanyaan majelis pada awal persidangan.

“Apakah kita menolak, apakah kita menerima, nanti bisa dilihat setelah ditanya di awal persidangan oleh hakim,” ujar Ali di pintu masuk Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan hari ini, Selasa (7/3/2017).

Bagi Ali, yang penting adalah penyampaian keterangan saksi bisa sesuai dengan materi di persidangan. Jika saksi bisa membuktikan atau memberi keringanan terhadap surat dakwaan yang ada, kesaksian tersebut dinilai bermanfaat oleh Ali.

“Sejauh mana dia mengetahui tentang fakta, ketika fakta tidak tahu, ya tidak bisa. ‘Kan kita membuktikan fakta, faktanya apa? Dalam surat dakwaan, ketika tidak ada hubungannya dengan surat dakwaan ya tidak punya nilai,” tutur Ali.

Saksi yang akan dihadirkan pada persidangan ke-13 kasus penodaan agama oleh Ahok kali ini ada 3 orang, yakni Bambang Waluyo Djojohadikusumo, Andi Analta Amier, dan Dr. Eko Cahyono.

Bambang yang merupakan Wakil Ketua Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kebijakan Publik Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) DKI adalah satu-satunya saksi persidangan kali ini yang juga hadir di Kepulauan Seribu saat pidato Ahok 27 September 2016 silam.

Sementara itu, Andi Analta Amier adalah kakak angkat Ahok yang sudah mengucap sumpah sejak tahun 1970. Andi yang beragama Islam ini juga lah yang membiayai kuliah Ahok ketika menempuh pendidikan S2 di Universitas Prasetya Mulia. Pria berusia 53 tahun tersebut sudah dipastikan akan hadir dalam persidangan hari ini sambil mengenakan peci putih kebanggaannya melingkar di kepalanya.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari