tirto.id - Dalam pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, Rabu (19/4/2017), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melakukan pemantauan ketepatan waktu pembukaan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dari159 TPS yang tersebar di seluruh kecamatan di Jakarta kecuali Kepulauan Seribu, hasil pemantauan JPPR menunjukkan, terdapat 23 TPS yang tidak dibuka tepat waktu pukul 07.00 WIB. Namun, terdapat 136 TPS atau sebanyak 86 persen dimana TPS dibuka tepat waktu.
Sesuai ketentuan peraturan KPU, TPS dibuka pukul 07.00 WIB. Ketepatan waktu pembukaan TPS dimaksudkan untuk semakin memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk memilih.
"Makin telat membuka TPS makin mengurangi kesempatan waktu memilih. Jika TPS telat dibuka, maka potensi antrian panjang pemilih pada masa akhir pemungutan suara dapat terjadi," jelas Deputi JPPR Masykurudin Hafidz dalam rilis yang diterima Tirto.
Adapun beberapa TPS yang tidak dibuka tepat waktu seperti dilansir JPPR adalah sebagai berikut.
1. TPS 29, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan
2. TPS 04, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan
3. TPS 12, Kelurahan Manggarai Selatan, Tebet Jakarta Selatan.
4. TPS 13, Kelurahan Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur
5. TPS 46, Kelurahan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.
Menurut Masykurudin, keterlambatan pembukaan TPS disebabkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang telat datang, serta saksi yang belum hadir di TPS dan masih menyiapkan pemungutan suara.
Selain itu, dari pantauan JPPR juga ditemukan kejadian menarik terjadi di TPS 12, Kelurahan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan. Keterlambatan pembukaan disebabkan oleh tidak adanya buku panduan KPPS sehingga tidak dapat membacakan sumpah dan janji. Ketua KPPS kemudian meminjam buku panduan ke TPS sebelahnya.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari