Menuju konten utama

JPPR Desak Bawaslu DKI Menghukum Pelaku Pembagian Sembako

JPPR mendesak Bawaslu DKI Jakarta menindak tegas pelaku pembagian sembako di masa tenang putaran kedua Pilkada DKI Jakarta

JPPR Desak Bawaslu DKI Menghukum Pelaku Pembagian Sembako
(ilustrasi) Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz (tengah) bersama sejumlah aktivis Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) menunjukkan poster usai menggelar diskusi Antisipasi Masa Tenang dan Persiapan Hari Pemungutan Suara di Gedung Bawaslu Jakarta, Selasa (7/2/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mendesak Bawaslu DKI Jakarta menindak tegas pelaku pembagian sembako, yang diduga terkait politik uang, di masa tenang putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

"Tindakan yang paling jitu adalah menegakkan hukum secara maksimal dan menindak praktik-praktik politik transaksional yang berlangsung di kalangan pemilih. Agar kedepannya tidak terulang," kata Masykurudin saat dihubungi di Jakarta pada Selasa (18/4/2017) seperti dilaporkan Antara.

Masykurudin menilai kasus pembagian sembako pada masa tenang putaran kedua Pilgub DKI Jakarta 2017 baru-baru ini merugikan masyarakat pemilih di ibu kota.

"Ini mengurangi kualitas masa tenang. Pemilih yang semestinya dapat dengan mandiri mendalami gagasan-gagasan pasangan calon dan menentukan pilihan, terganggu dengan kejadian-kejadian tersebut," kata Masykurudin.

Berdasar pantauan JPPR, Masykurudin manambahkan, informasi terkait pembagian barang itu, secara gratis maupun berbayar, telah beredar secara masif melalui pesan berantai dan media sosial.

Sejumlah temuan praktik pembagian sembako di berbagai lokasi, yang diduga melibatkan masing-masing tim pasangan calon pada Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, juga telah sampai laporannya ke Bawaslu DKI Jakarta.

"Jadi kasus ini kini menjadi tanggung jawab Bawaslu DKI. Bagaimana melakukan tindakan hukum terhadap indikasi politik uang tersebut," kata Masykurudin.

Masykurudin menjelaskan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur ancaman hukuman berat terhadap pelaku praktik politik uang, baik kepada pemberi maupun penerimanya.

Di regulasi itu, setiap orang yang terlibat dalam politik uang dapat dihukum penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Tidak hanya hukuman badan, hukuman juga berbentuk denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Miliar.

Namun, dia mengingatkan, ancaman hukuman tersebut tidak akan ada dampaknya apabila Bawaslu DKI Jakarta tidak bersikap tegas dalam melakukan penindakan ke pelaku politik uang.

Masykurudin berpendapat, dengan jumlah pengawas yang saat ini bekerja memantau putaran kedua Pilgub DKI Jakarta 2017, semestinya Bawaslu tidak kesulitan untuk menemukan bukti yang menjerat pelaku politik uang.

Bawaslu DKI Jakarta telah mengumumkan menemukan sejumlah praktik pembagian sembako terindikasi politik uang selama masa tenang. Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti pembagian sembako itu muncul di sejumlah titik di ibu kota secara massif.

“Jadi temuan dari hari pertama dan hari kedua itu ada dua titik di Jakarta Barat, ada dua titik di Jakarta Selatan, juga ada di Jakarta Utara hari ini di Warakas, ada juga di Kepulauan Seribu, di Jakarta Timur juga sudah ada juga, di Ciracas,” kata Mimah Senin kemarin.

Menurut Mimah, dalam dua hari pihaknya sudah menemukan pelanggaran di tujuh titik berdasarkan laporan warga dan pengawas lapangan. Ketujuh titik itu terdiri atas: Jakarta Barat 2, Jakarta Selatan 2, Jakarta Timur 1, Jakarta Utara 1, dan Kepulauan Seribu 1. Pemberian tersebut berupa sembako dan sapi.

Namun demikian, Mimah mengaku Bawaslu DKI Jakarta masih mendalami dan mencari tahu siapa pelaku pelanggaran tersebut. Bawaslu DKI baru mendapati motif para penyebar. Menurut dia, motif pelaku sama dengan motif pilkada serentak putaran pertama. Hal ini terlihat ada pembagian KTP, ada permintaan KTP dan ada permintaan KK.

Sayangnya, menurut Mimah, Bawaslu DKI lebih mengedepakan tindakan preventif agar bisa mengetahui secara detail. Ia mengaku pihaknya sulit menemukan bukti karena beberapa tindakan pelanggaran (pemberian sembako) belum dilakukan.

Baca juga artikel terkait PILGUB DKI JAKARTA 2017 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Politik
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom