Menuju konten utama

JPMorgan Klaim Tidak Terpengaruh Keputusan Sri Mulyani

JPMorgan merilis pernyataan yang menyatakan tidak banyak terpengaruh dengan keputusan kemenkeu yang memutus seluruh kontrak kerja sama perusahaan itu dengan Indonesia.

JPMorgan Klaim Tidak Terpengaruh Keputusan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pandangannya dalam Seminar Indonesia Economic Outlook 2017 di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (23/11). Seminar itu membahas proyeksi ekonomi Indonesia tahun 2017. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Keputusan Kementerian Keuangan Indonesia memutus seluruh kontrak kerja sama dengan JPMorgan Chase Bank, N.A ternyata ditanggapi dingin oleh perusahaan perbankan asal Amerika Serikat.

Sebagaimana dilansir oleh Bloomberg, JPMorgan secara resmi menyatakan sampai sekarang kegiatan bisnisnya di Indonesia tetap berjalan normal dan tidak mengalami pengaruh signifikan akibat pemutusan semua kontrak kerja sama dengan pemerintah Indonesia.

“Dampaknya (pemutusan kontrak) ke klien kami minim dan kami akan terus bekerjasama dengan Kementerian Keuangan untuk memecahkan masalah ini,” demikian penggalan isi pernyataan resmi JPMorgan yang dirilis pada Selasa, (3/1/2017).

Hasil riset JPMorgan Chase Bank, N.A., yang dirilis pada 13 November 2016 lalu, menuai reaksi keras dari pemerintah Indonesia. Laporan bertajuk "Trump Forces Tactical Changes" tersebut disikapi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indonesia dengan memutus seluruh kontrak kemitraan dengan JPMorgan. Dengan begitu, secara otomatis JPMorgan kini juga tidak lagi masuk dalam daftar agen penjual atau dealer utama Surat Utang Negara (SUN).

Sebagaimana dilansir Antara, Kemenkeu meminta perusahaan perbankan tersebut menyelesaikan segala perhitungan atas hak dan kewajiban terkait pengakhiran penyelenggaraan layanan JPMorgan sebagai bank persepsi. Perusahaan perbankan tersebut diminta pula untuk segera melakukan sosialisasi kepada semua unit dan nasabah terkait dengan berakhirnya status bank persepsi tersebut.

Pemutusan kontrak dengan perusahaan perbankan asal Amerika Serikat itu secara resmi muncul dalam surat yang diteken oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara, Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowirjono pada 9 Desember 2016. Pemutusan kontrak kerja sama Indonesia dengan JPMorgan itu resmi berlaku mulai 1 Januari 2017. Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menerbitkan surat Menteri Keuangan Nomor S-1006/MK.08/2016 tanggal 17 November 2016. Surat itu menyatakan, riset JPMorgan berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.

Sri Mulyani Mengaku Pemutusan Kontrak JPMorgan Melalui Kajian Matang

Keputusan pemutusan kontrak dengan JPMorgan tersebut, menurut Sri Mulyani, telah diambil berdasarkan kajian yang matang. Saat dimintai keterangan wartawan mengenai pemutusan kontrak JPMorgan dalam jumpa pers di Gedung Kemenkeu pada Selasa (3/1/2017), sebagaimana dikutip Bloomberg, Sri menyatakan pihak perbankan harus bertanggungjawab atas setiap laporan yang bisa mempengaruhi aspek fundamental dan psikologi ekonomi.

Laporan bertajuk "Trump Forces Tactical Changes" terbitan JPMorgan memaparkan analisis tentang dampak terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat terhadap sektor keuangan dunia. Pasca Pemilu di AS, JPMorgan menyimpulkan imbal hasil obligasi 10 tahun bergerak dari 1,85 persen menjadi 2,15 persen. Gejolak pasar obligasi itu meningkatkan risiko premium di pasar negara-negara berkembang.

Di laporan itu, JPMorgan menurunkan status peringkat obligasi Indonesia dari Overweight menjadi Underweight. Sementara Brazil, status peringkat obligasinya turun dari Overweight menjadi netral saja. JPMorgan malah memberikan status Overweight untuk Malaysia dan Rusia. Pemeringkatan ini direkomendasikan menjadi pertimbangan bagi para investor dalam membeli surat utang negara.

Baca juga artikel terkait JPMORGAN atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom