Menuju konten utama

Jokowi Tunjuk Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Calon Panglima TNI

Presiden Jokowi menunjuk Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI yang baru menggantikan Jenderal Gatot Nurmantyo.

Jokowi Tunjuk Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Calon Panglima TNI
Presiden Joko Widodo (kanan) menyematkan tanda jabatan kepada Marsekal Madya (Marsdya) Hadi Tjahjanto saat pelantikan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (18/1). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat ke DPR RI soal pemberhentian dengan hormat Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sebagai Panglima TNI, serta pengajuan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai pengganti Panglima TNI.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (4/12/2017).

“Tadi pagi saya menerima Menteri Sekretaris Negara Prof Pratikno, menyampaikan surat dari Presiden tentang rencana pemberhentian dengan hormat Jenderal Gatot Nurmantyo dan pengangkatan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI yang baru,” kata Fadli.

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, setelah Pimpinan menerima surat tersebut, langsung diserahkan kepada Kesekjenan DPR untuk di proses dan dijadwalkan hari ini akan digelar Rapat Pimpinan DPR lalu dilanjutkan dengan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Dia menjelaskan dalam surat Presiden tersebut juga disampaikan keinginan agar proses pergantian Panglima TNI tidak dalam waktu yang lama.

“Kami harapkan sebelum reses pada masa sidang ini, tapi nanti kami koordinasikan dengan Pimpinan Komisi I DPR dan fraksi-fraksi untuk diagendakan uji kelayakan dan kepatutan,” kata Fadli.

Fadli Zon mengatakan, dalam surat tersebut Presiden Jokowi hanya mengajukan satu nama calon Panglima TNI. Fadli menilai hal itu merupakan hak prerogatif Presiden namun sesuai aturan Undang-Undang, calon Panglima TNI sudah pernah menjadi Kepala Staf.

“Kelihatannya alasannya karena memang persiapan untuk masa pensiun Pak Gatot. Hak prerogatif presiden, yang jelas ketentuan UU yang menggantikan harus pernah menjadi kepala staf, artinya bisa KSAD, KASAU, KSAL," katanya.

Fadli menjelaskan, setiap surat dari Presiden akan dibacakan di Rapat Paripurna, setelah itu akan diserahkan pada komisi terkait dalam hal ini Komisi I DPR.

Setelah itu, kata Fadli, Komisi I DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan dan apabila disetujui maka bisa diambil keputusan di rapat paripurna.

Baca juga artikel terkait PERGANTIAN PANGLIMA TNI

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz