tirto.id - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Dokumen itu ditetapkan oleh Jokowi pada 23 September 2020 dan diundangkan di Jakarta dua hari kemudian. Isi dua Perpres itu sebagai dasar hukum penambahan jabatan wakil menteri.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan pengangkatan wakil menteri di dua kementerian tersebut melalui Keputusan Presiden.
“Dalam Perpres Kelembagaan beberapa kementerian, memang ada jabatan wakil menteri, tapi pengangkatan wakil menteri oleh presiden melalui Keppres,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10/2020).
Pratikno mengatakan setelah pelantikan wakil menteri oleh Jokowi pada 25 Oktober 2019, belum ada rancangan Keppres tentang pengangkatan wakil menteri. Artinya belum diketahui kapan Jokowi akan menunjuk orang di posisi tersebut.
Pada Pasal 2 di dua Peraturan Presiden tersebut menyebutkan menteri dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden; wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden; serta wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri yakni membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian; dan membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan kementerian.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan