Menuju konten utama

Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Jhonni Allen Marbun dari DPR

Presiden Jokowi meneken Keppres pemberhentian Anggota Fraksi Demokrat Jhonni Allen Marbun sebagai anggota DPR.

Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Jhonni Allen Marbun dari DPR
Sekjen Partai Demokrat versi KLB Jhonny Allen memberikan keterangan pers terkait urgensi KLB Sibolangit di Jakarta, Kamis (11/3/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

tirto.id - Presiden Jokowi resmi memberhentikan Anggota DPR Fraksi Demokrat Jhonni Allen Marbun sesuai Keputusan Presiden Nomor 93/P tahun 2022 tentang peresmian pemberhentian antar waktu Anggota DPR-MPR 2019-2024.

Staf Khusus Mensesneg Faldo Maldini menuturkan, keputusan pemberhentian Jhonni Allen sudah sesuai prosedur. Ia pun menegaskan, Jokowi sebagai presiden hanya menetapkan sesuai aturan.

"Semuanya sudah melalui proses yang sesuai prosedur. Kalau sudah lengkap syarat-syaratnya, Presiden tinggal menetapkan saja," kata Faldo, Rabu (14/9/2022).

Faldo mengatakan, surat pemberhentian diajukan dari DPP Partai Demokrat dan sudah diterima dari Ketua DPR. Oleh karena itu, proses tahap selanjutnya dapat diteruskan. Ia juga menegaskan bahwa proses administrasi pemberhentian Jhonni biasa dan sesuai regulasi.

"Semuanya sudah diatur dalam UU MD3. Kita ikut alur yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan," kata Faldo.

Nama Jhonni Allen Marbun mencuat saat konflik internal Partai Demokrat terkait isu kudeta penggulingan Agus Yudhoyono. Dewan Kehormatan Partai Demokrat memutuskan untuk memecat tujuh kadernya yang diduga terlibat dalam gerakan kudeta internal partai berlambang Bintang Mercy itu, pada 26 Februari 2021. Ketujuh orang tersebut adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya, dan Marzuki Alie.

Akibat dari konflik internal ini, beberapa mantan kader yang diduga terlibat upaya kudeta terhadap kepemimpinan AHY justru menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), pada 5 Maret 2021.

Demokrat versi KLB memutuskan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn.) Moeldoko sebagai ketua umum partai. AHY menuding KLB di Deli Serdang itu sebagai KLB ilegal. Menurut dia, KLB itu tak memenuhi satu syarat pun sebagaimana yang ditentukan oleh AD/ART partainya. Hingga perseteruan berujung pada Menkumham memutuskan Demokrat Kubu AHY yang sah. Hal itu direspons Kubu Moeldoko yang sempat mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

Lalu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait pengesahan hasil KLB Partai Demokrat. Hingga tingkat MA juga menolak kasasi kubu Moeldoko.

Jhoni Allen Marbun memiliki perjalanan karier politik yang cukup mulus di Partai Demokrat. Dikutip dari data Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jhoni Allen Marbun terpilih sebagai anggota DPR-RI periode 2004-2009 dari pemilihan daerah Sumatera Utara II.

Ketika SBY menjadi Presiden RI, Jhoni Allen Marbun merangkap jabatan di Partai Demokrat sebagai Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK). Jhoni Allen Marbun kembali menjadi wakil rakyat dari Fraksi Demokrat pada periode 2009-2014.

Selain itu, pada 2010 ia ditunjuk menempati posisi Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat di bawah pimpinan Ketua Umum Anas Urbaningrum yang baru saja terpilih. Untuk periode 2015-2020, Jhoni Allen Marbun duduk sebagai Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat. Dalam Pilpres 2019 lalu, ia memilih mendukung Jokowi-Ma'ruf, kendati tidak sejalan dengan keputusan partai.

Baca juga artikel terkait PARTAI DEMOKRAT atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri