Menuju konten utama

Jokowi Sebut 11 Perusahaan Didenda Rp18,3 T Terkait Illegal Logging

Joko Widodo menyatakan terdapat 11 perusahaan yang diberikan denda sebesar Rp18,3 triliun karena illegal logging.

Jokowi Sebut 11 Perusahaan Didenda Rp18,3 T Terkait Illegal Logging
Capres nomor urut 01 Joko Widodo di lokasi acara debat capres kedua di Hotel Sultan, Jakarta (17/2/19). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Calon presiden (capres) nomor urut 01, Joko Widodo menyatakan, di era pemerintahannya, terdapat 11 perusahaan yang diberikan denda sebesar Rp18,3 triliun karena illegal logging. Pernyataan ini disampaikan Jokowi dalam debat capres 2019 tahap kedua pada Minggu (17/2/2019) di Hotel Sultan, Jakarta.

"Kenapa dalam tiga tahun ini kita bisa mengatasi kebakaran lahan gambut? Salah satunya adalah penegakan hukum yang tegas terhadap siapa pun. Sudah ada 11 perusahaan yang diberikan sanksi denda sebesar [Rp]18,3 triliun. Kenapa sekarang ini semua urusan dengan yang namanya kebakaran hutan, illegal logging? karena kita tegas penegakan hukum kita tegas terhadap pelanggar pelanggar perusak lingkungan," kata Jokowi.

Ucapan Jokowi ini berkaitan dengan pertanyaan moderator Tommy Tjokro kepada capres nomor urut 02, Prabowo Subianto terkait langkah strategis yang akan dilakukan untuk mengatasi pencemaran lingkungan.

Prabowo menyebutkan, pentingnya penegakan hukum dengan tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan. Termasuk di dalamnya, perusahaan yang punya "hubungan khusus" dengan pejabat.

"Penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan. Di banyak tempat selama puluhan tahun perusahaan-perusahaan besar justru melanggar meninggalkan limbah, tidak mau bayar pajak yang sebenarnya untuk bersihkan limbah, dan kongkalikong, patgulipat, dengan pejabat-pejabat sehingga sering lolos dari kewajiban-kewajibannya," kata Prabowo.

Klaim Jokowi tentang 11 perusahaan yang dikenai denda Rp18,3 triliun tersebut merujuk pada gugatan perdata Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) terhadap 11 perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan serta pembalakan liar yang telah dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Kasus yang melibatkan mereka sendiri terjadi antara 2012 sampai 2018.

Beberapa perusahaan tersebut di antaranya adalah PT Kallista Alam di Nagan Raya yang membayar kompensasi sebesar Rp366 miliar, PT Surya Panen Subur dengan denda sebesar Rp439 miliar pada 2012, dan PT Jatim Jaya Perkasa dengan denda sebesar Rp491 miliar.

Selain itu ada PT Bumi Mekar Hijau milik grup Sinar Mas dengan kompensasi Rp78,5 miliar, National Sago Prima dengan denda sebesar Rp1,07 triliun. Ini diikuti tiga perusahaan sawit, Ricky Kurniawan Putrapersada, Palmina Utama, dan Waringin Agro Jaya dengan total kompensasi lebih dari Rp600 miliar. Satu perusahaan lain adalahPT Merbau Pelalawan Lestari dengan denda sebesar Rp16,2 triliun.

Namun, menurut Greenpeace, hingga saat ini tak ada satu pun dari sembilan perusahaan yang kasusnya sudah incracht membayar denda ke negara.

“Apa yang dilakukan KLHK itu belum cukup. Karena denda-denda itu belum bisa dieksekusi. Kalau kita lihat, itu kan nilai dendanya sudah cukup besar. Kalau tidak dibayar, itu tidak memberi efek jera. Perusahaan tidak akan punya keinginan untuk membayar kalau pengadilan dan pemerintah tidak mengeksekusi pembayaran itu,” papar Arie Rompas, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia kepada reporter Tirto, Rabu (13/2/2019).

Baca juga artikel terkait DEBAT CAPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Fitra Firdaus

tirto.id - Politik
Penulis: Fitra Firdaus
Editor: Fitra Firdaus