Menuju konten utama

Jokowi Resmi Lantik Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri

Listyo Sigit resmi menggantikan posisi Jenderal Idham Azis yang telah memasuki masa pensiun.

Jokowi Resmi Lantik Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri
Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) disaksikan Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri), Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin (kiri) dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) memberi hormat usai sidang paripurna di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/1/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah melantik Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) pada Rabu (27/1/2021) di Istana Negara, Jakarta Pusat. Pelantikan itu disiarkan secara daring melalui akun YouTube Sekretariat Negara.

"Demi Tuhan Yang Maha sa, Saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh, bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila, dan Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia 1945, serta akan menjalankan peraturan Perundang-undangan dengan selurus-luasnya, demi Darma Bhakti Saya, kepada bangsa dan negara," kata Jokowi yang diikuti oleh Sigit.

Pengangkatan Listyo Sigit sebagai Kapolri tertuang dalam surat Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian RI.

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya, akan menjunjung tinggi Tribrata, kiranya Tuhan menolong saya," tambahnya.

Setelah diminta sumpah, Sigit yang memangku jabatan terakhirnya sebagai Kabareskrim Polri ini melakukakan penandatanganan pada berita acara pelantikannya sebagai Kapolri. Berita acara tersebut juga ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan dua orang saksi.

Kemudian Sekretaris Militer Presiden membacakan keputusan presiden Jokowi mengenai kenaikan pangkat Sigit dari Komisaris Jenderal menjadi Jenderal. Keputusan tersebut tertuang di dalam Keputusan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang kenaikan pangkat Perwira tinggi polri.

"Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa, menimbang, mengingat, memutuskan, menetapkan, dan seterusnya. Kesatu, menaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada perwira tinggi Republik Indonesia atas nama Listyo Sigit Prabowo menjadi Jendral Polisi, terhitung tanggal ini," tuturnya.

Jokowi kemudian menyerahkan tongkat jabatan kepada Sigit diiringi lagu Padamu Negeri. Lalu diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'aruf Amin.

Listyo Sigit merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991. Ia menggantikan posisi Jenderal Idham Azis yang telah memasuki masa pensiun. Sigit menjadi calon tunggal yang diajukan Jokowi kepada DPR RI agar bisa melalui uji kelayakan dan kepatutan. DPR menyetujuinya mulai dari tingkat I yakni di Komisi III DPR RI hingga pada pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.

Karier Listyo Sigit melesat sebagai perwira tinggi termuda. Sebulan setelah menjabat Kapolri, Idham memilih Sigit sebagai kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Usianya masih 50 tahun saat terpilih pada 16 Desember 2019, ‘paling muda’ di antara pejabat sama dalam sepuluh tahun terakhir.

Saat uji kelayakan dan kepatutan, Sigit memaparkan 16 program prioritas dan 8 komitmen. Ia juga memaparkan konsep kepolisian masa depan, yaitu prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan--yang disingkat ‘Presisi’. Pendekatan ini menurutnya dapat membuat pelayanan lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat.

“Konsep transformasi Polri yang ‘Presisi’ hadir melalui penekanan pada upaya pendekatan pemolisian yang prediktif diharapkan bisa membangun kejelasan dari setiap permasalahan keamanan dalam menciptakan keteraturan sosial di tengah masyarakat,” ujar Sigit.

Selan konsep, selama pemaparan pun Sigit mengucapkan sejumlah janji. Salah satunya akan memberikan kesempatan bagi para disabilitas menjadi bagian dari Korps Bhayangkara. “Dalam rangka pemenuhan hak,” katanya.

Jenderal bintang tiga itu juga berjanji Bhayangkara tak bakal jadi alat penguasa. Kata Sigit “Polri juga tidak boleh jadi alat kekuasaan karena sejatinya Polri [ialah] alat negara. Oleh karena itu setiap tindakan Polri harus mendukung kemajuan Indonesia dalam bingkai NKRI. Hal itu sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.”

Baca juga artikel terkait KAPOLRI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto