tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memimpin langsung program reforma agraria yang mendistribusikan lahan pertanian untuk para petani yang dilaksanakan mulai April mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Noor Marzuki dalam diskusi "Kembali ke Khittah Reforma Agraria" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
"Badan Pertanahan Nasional sedang memproses perizinan lahan seluas 400.000 hektare dan 800.000 hektare untuk lahan pertanian, yang pelaksanaannya akan dipimpin langsung oleh Presiden," kata Noor Marzuki.
Lebih lanjut Noor menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan lahan seluas 9,1 juta hektare untuk program redistribusi aset dan reforma agraria untuk rakyat secara tepat sasaran.
Noor mengatakan, lahan seluas sekitar 9,1 juta hektare tersebut tersebar di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua, yang akan dimanfaatkan untuk lahan pertanian, perkebunan dan perumahan.
"Dari lahan seluas sekitar 9,1 juta hektare, saat ini baru sekitar 4,5 juta hektare yang mulai diproses untuk program reforma agraria," kata dia dikutip dari Antara.
Pemerintah, kata dia, juga tengah memproses sekitar 600.000 hektare lahan untuk transmigrasi dan setiap keluarga yang mengikuti program transmigrasi akan mendapat masing-masing dua hektare.
"Keluarga transmigran ini tidak dapat dilepas begitu saja, tapi perlu pendampingan dalam pemanfaatan lahan agar sesuai dengan peruntukan," kata dia.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali mengaku yakin atas program distribusi aset dan reforma agraria yang sedang disiapkan pemerintah akan dapat berjalan baik.
"Program redistribusi aset dan reforma agraria ini dalam impelementasinya akan melibatkan seluruh kementerian terkait dan di sisi lain DPR RI akan membentuk tim pengawas untuk mengawasi jalannya program," kata Zainuddin.
Menurut Zainuddin, kementerian yang akan terlibat dalam program redistribusi aset dan reforma agraria, adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasionaol (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
DPR, kata dia, akan membentuk tim pengawas yang akan dipimpin oleh pimpinan DPR RI dan anggotanya adalah pimpinan dari komisi dan alat kelengkapan dewan terkait.
"Jadi seluruh kementerian terkait harus bekerja keras agar program redistribusi aset dan reforma agraria ini dapat segera terwujud," katanya.
Menurut dia, program reforma agraria ini berjalan berdasarkan regulasi Peraturan Presiden (Perpres) dan didorong agar memiliki hukum lebih kuat.
Ia mengatakan, soal regulasi ini, DPR RI telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada pemerintah untuk segera dibahas bersama.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto