tirto.id -
"Dukungan DPD untuk memajukan daerah harus terus dilanjutkan. Peraturan Daerah (Perda) yang formalitas, berbelit-belit, dan menghambat masyarakat serta pelaku usaha harus dipangkas. Tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah harus ditingkatkan," ucap Jokowi dalam sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2019).
Jokowi mengatakan pemangkasan aturan diperlukan untuk mendukung pembangunan yang sedianya akan mulai dilakukan dari pinggiran. Dalam pidatonya, Jokowi menegaskan daerah dan desa menjadi perhatian pemerintah sehingga sebaiknya tidak dihambat regulasi yang ada.
Permintaan yang sama ia sampaikan kepada DPR. Ia meminta dukungan DPR untuk mereformasi perundang-undangan. Terutama Undang-undang yang bertabrakan satu dengan yang lain dan menyulitkan masyarakat.
"Undang-undang yang menyulitkan rakyat harus kita bongkar. Undang-undang yang menghambat lompatan kemajuan harus kita ubah," ucap Jokowi.
Dalam pidatonya Jokowi juga mengapresiasi peran DPR dalam menjalankan sejumlah fungsinya. Seperti menyetujui UU Penerimaan Negara Bukan Pajak tahun 2018 dan alokasi Dana Desa sebesar Rp70 triliun di tahun 2019.
Jokowi juga menyebutkan DPR bersama pemerintah telah berhasil menyelesaikan pembahasan terhadap 15 Rancangan Undang-Undang (RUU). Salah satunya RUU APBN, RUU di bidang perjanjian kerja sama internasional, bidang penyelenggaraan haji, bidang kesehatan dan beberapa RUU lain yang menurut Jokowi penting untuk menghadapi dinamika pembangunan yang bergerak cepat.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Mufti Sholih