Menuju konten utama

Jokowi Minta Laporan Dana Desa Disederhanakan

Presiden Jokowi meminta laporan dana desa disederhanakan agar tidak memberatkan warga.

Jokowi Minta Laporan Dana Desa Disederhanakan
Presiden Joko Widodo. FOTO/ANTARA

tirto.id - Presiden Joko Widodo mengaku masih mendengar keluhan terkait pembuatan laporan pertanggungjawaban programdana desa. Olah karena itu ia meminta laporan tersebut dibuat lebih sederhana agar tidak terlalu memberatkan aparat desa dengan hal-hal yang bersifat administratif.

"Saya titip agar lebih optimal, warga desa jangan terlalu dibebankan dengan hal-hal yang bersifat administratif. Ini masih kita rasakan keluhan-keluhan mengenai beratnya beban laporan yang bersifat administratif," katanya dalam rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (3/11/2017), tentang Optimalisasi Lapangan Kerja di Desa (Padat Karya).

Ia juga berpesan agar urusan administratif itu tidak sampai menghabiskan waktu dan biaya pelaksanaan program dan meminta pemangku kepentingan terkait segera menyederhanakan sistem pelaporan dan pertanggungjawaban.

"Jangan sampai waktu kita habis, biaya kita juga berkurang karena hal-hal yang berkaitan dengan kelengkapan SPJ. Lakukan penyederhanaan sistem pelaporan dan pertanggungjawaban, semakin sederhana semakin baik," katanya, seperti dikutip Antara.

Jokowi tidak ingin kerumitan teknis membuat desa enggan memanfaatkan program tersebut. "Dan jangan sampai karena sistem yang rumit, pedoman serta petunjuk teknis yang kurang jelas membuat desa enggan memanfaatkan dana desa ini secara swakelola," katanya.

Meski begitu, Presiden menekankan pentingnya penguatan pengawasan dari BPKP maupun lembaga pengawasan yang lain.

Menurut perencanaan RAPBN 2018, pemerintah menetapkan pagu Dana Desa sebesar Rp60 triliun di tahun depan atau sama dengan APBN-P 2017.

Hingga awal Oktober 2017, realisasi belanja dana desa baru mencapai Rp40,5 triliun atau 67,51 persen dari pagu APBN-P tahun ini. Data periode sama di tahun lalu menunjukkan pencapaian lebih baik, yakni realisasi dana desa tercatat telah mencapai 80,47 persen.

Salah satu penyebab realisasi belum optimal hingga Oktober 2017 adalah karena masih ada desa yang belum menyerahkan laporan keuangan, minimal untuk penyerapan 50 persen, kepada pemerintah kabupaten/kota. Laporan itu merupakan syarat untuk pencairan dana desa tahap selanjutnya.

Baca juga artikel terkait DANA DESA atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra