tirto.id - Presiden Joko Widodo meminta anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 untuk segera bekerja dalam menyiapkan Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.
Ia ingin agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada berjalan sesuai tahapan yang ditentukan, apalagi tahapan pertama dimulai pada 14 Juni 2022 mendatang.
"Ini [tahapan awal Pemilu 2024] penting dilakukan karena untuk pertama kalinya kita akan menyelenggarakan Pileg, Pilpres dan Pilkada dalam tahun yang sama sehingga KPU dan Bawaslu harus segera mempersiapkan semuanya secara detail dan matang menjaga agar kualitas demokrasi tetap terjaga," kata Jokowi dalam keterangan, Selasa (12/4/2022).
Jokowi berpesan kepada KPU agar ada pendidikan politik ke masyarakat sehingga publik tidak terpolarisasi maupun terprovokasi pada Pemilu 2024.
"Jangan lagi membuat masyarakat terprovokasi oleh isu-isu politik identitas. Kita ajak masyarakat menyambut pemilu dengan gembira sebagai pesta demokrasi rakyat," kata Jokowi.
Mantan Wali Kota Solo itu memastikan pemerintah akan memberikan dukungan penuh pada pelaksanaan Pemilu 2024.
"Terutama dukungan anggaran melalui APBN dan APBD serta kesiapan teknis lainnya yang dibutuhkan oleh KPU dan Bawaslu," kata Jokowi.
Presiden Jokowi melantik 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu hasil fit and proper test DPR. Ketujuh anggota KPU yang dilantik dari 14 kandidat yang diajukan presiden adalah Betty Epsilon Idrus, Hasyim Asyari, Muhammad Afifudin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Mereka dilantik sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33P tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum yang ditandatangani Jokowi pada tanggal 21 Maret 2022.
Sementara itu, 5 Anggota Bawaslu terpilih hasil seleksi fit and proper test DPR dari total 10 kandidat yang diajukan presiden Jokowi. Lima anggota Bawaslu yang dipilih DPR dan dilantik Jokowi, Selasa (12/4/2022) adalah Lolly Suhenty, Puadi, Rahmat Bagja, Totok Hariyono, dan Herwyn Jefler Hielsa Malonda.
Kelima nama ini dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34P tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto