tirto.id - Presiden Joko Widodo kembali membubarkan perusahaan BUMN. Kali ini, Jokowi membubarkan PT Industri Gelas dan PT Kertas Kraft Aceh.
Pembubaran Kertas Kraft Aceh dilakukan setelah Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Kertas Kraft Aceh per 3 April 2023. Pertimbangan perusahaan kertas dibubarkan karena perusahaan tidak dapat lagi dipertahankan dengan melihat situasi dunia.
“Bahwa berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan perusahaan perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk membubarkan perusahaan perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh," demikian bunyi poin a pertimbangan pembubaran Kertas Kraft Aceh sebagaimana isi PP yang dikutip dari laman JDIH Setneg, Kamis (6/4/2023).
Perusahaan juga telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan pada 11 Maret 2022 dan menetapkan perusahaan untuk dibubarkan.
Pemerintah resmi memberlakukan pembubaran perusahaan yang didirikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1982 kepada bidang indutri kertas terpadu itu setelah peraturan pemerintah 17 tahun 2023 berlaku. Pemerintah menegaskan pelaksanaan likuidasi perusahaan akan berlangsung sesuai aturan dan dilaksanakan paling lambat 5 tahun setelah PP 17/2023 berlaku.
Sementara itu, pembubaran Industri Gelas berdasarkan penerbitan PP Nomor 18 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Industri Gelas per 3 April 2023.
Pembubaran dilakukan berdasarkan hasil kajian dengan meninjau aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan usaha. Hasil kajian menilai Industri Gelas tidak dapat dipertahankan lagi.
Selain itu, mereka juga mengacu pada putusan Rapat Umum Pemegang Saham bahwa PT Industri Gelas ditetapkan bubar.
“Terhitung sejak berlakunya peraturan pemerintah ini, perusahaan perseroan (Persero) PT Industri Gelas yang statusnya sebagai perusahaan perseroan ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 33 tahun 1978 tentang pengalihan bentuk perusahaan negara Iglas menjadi perseroan dibubarkan," bunyi pasal 1 PP 18 tahun 2023.
Proses likuidasi akan berjalan sesuai aturan. Likuidasi pun berjalan paling lambat 5 tahun sejak PP diterbitkan. Selain itu, semua hasil likudiasi akan disetorkan ke kas negara.
Jokowi sebelumnya menyetujui pembubaran sejumlah BUMN seperti PT Istaka Karya dan PT Sandang Nusantara. Pembubaran Istaka Karya dilakukan berdasarkan putusan pengadilan bahwa perusahaan pailit secara hukum.
Sementara itu pembubaran PT Sandang Nusantara dilakukan karena perusahaan dinilai tidak mampu menghadapi disrupsi pasar dan kinerja perusahaan yang tidak lagi mampu beroperasional.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz