Menuju konten utama

Jokowi Bakal Menerima Eks Mentan SYL pada Minggu Malam di Istana

Jokowi mengatakan pertemuan dirinya dengan SYL itu diatur oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno.

Jokowi Bakal Menerima Eks Mentan SYL pada Minggu Malam di Istana
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/10/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.

tirto.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku akan menerima eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Minggu (8/10/2023) malam di Istana Negara, Jakarta Pusat. Jokowi mengatakan, pertemuan itu diatur oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno.

“Ya, diatur oleh Mensesneg. Kemungkinan, besok malam (temui SYL). Iya, betul (pertemuan digelar di Istana Negara)” kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, SYL telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai mentan kepada Pratikno di Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023).

Usai bertemu Pratikno, SYL menyampaikan keterangan pers soal pengunduran dirinya tersebut.

“Saya sore hari ini meminta waktu Bapak Presiden (Joko Widodo) diberi kesempatan melalui Mensesneg tadi untuk menyampaikan usul surat pengunduran diri saya sebagai menteri," kata SYL.

SYL mundur dari kursi menteri pertanian untuk fokus menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya berharap jangan ada stigma dan perception of innocence,” kata dia.

SYL mengatakan sudah 25 tahun menjadi kepala daerah dan baru mengalami situasi seperti ini. Ia bakal menghadapi proses hukum dan membuktikan dirinya tidak bersalah dalam perkara korupsi tersebut.

“Saya orang Bugis, Makassar dan rasanya harga diri jauh lebih tinggi daripada pangkat atau jabatan," kata SYL.

KPK saat ini tengah mengusut tiga klaster dugaan korupsi di Kementan yang menjerat Syahrul Yasin Limpo. Ketiga klaster itu meliputi dugaan pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga artikel terkait KASUS SYAHRUL YASIN LIMPO atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Abdul Aziz