Menuju konten utama

Jokowi Bagikan 5.000 Sertifikat Tanah untuk Warga Jakarta Selatan

Jokowi mengatakan keberadaan sertifikat tanah bisa memperjelas kepemilikan tanah milik warga.

Jokowi Bagikan 5.000 Sertifikat Tanah untuk Warga Jakarta Selatan
Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo menjawab pertanyaan wartawan usai pertemuan dengan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Hotel Santika, Kota Bogor, Senin (22/10/2018). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pras.

tirto.id - Presiden Joko Widodo membagikan total 5.000 sertifikat tanah bagi warga Jakarta Selatan yang terdiri dari 18 kelurahan. Pembagian dilakukan di Lapangan Sepakbola Ahmad Yani Kebayoran, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/10/2018) sore.

"Saya senang sore hari ini, bertemu dengan warga Jakarta Selatan yang dulu sering saya kunjungi. Ya sering banget, kampung-kampung. Dan alhamdulillah sore hari ini diserahkan 5000 sertifikat, tolong diangkat tinggi-tinggi. Dihitung," kata Jokowi sembari mendapat sambutan meriah dari 5.000 lebih warga yang hadir.

Jokowi mengatakan keberadaan sertifikat tanah bisa memperjelas kepemilikan tanah milik warga. Calon presiden nomor urut satu ini mengatakan, warga pun bisa memiliki kedudukan yang kuat apabila sewaktu-waktu terjadi sesuatu pada tanah yang di tempatinya.

Dengan memiliki sertifikat tanah, Jokowi berharap masyarakat bisa memiliki aspek legalitas yang kuat apabila digugat di pengadilan. Selain itu, sertifikat tanah juga dapat memudahkan masyarakat apabila hendak melakukan pinjaman uang ke bank.

"Silakan jika ingin dijadikan jaminan ke bank, tapi mohon agar dikalkulasi biar bisa kembali lagi jadi milik pribadi," katanya.

Dalam kesempatan itu, hadir pula Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, Menteri Sekretariat Kabinet Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Wali Kota Jakarta Selatan.

Baca juga artikel terkait SERTIFIKAT TANAH atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Alexander Haryanto