Menuju konten utama

JK Minta Pemerintah Ambil Hikmah dari Masalah Pulau Aceh & Sumut

Jusuf Kalla bersyukur persoalan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatra Utara sudah dirampungkan pemerintah pusat.

JK Minta Pemerintah Ambil Hikmah dari Masalah Pulau Aceh & Sumut
Mendagri Tito Karnavian (ketiga kiri) bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (ketiga kanan), Mensesneg Prasetyo Hadi (kedua kanan), Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto (kanan), Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (kedua kiri) dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (kiri) memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto secara daring di Kantor Presiden, Selasa (17/6/2025). Pemerintah telah memutuskan sengketa antara Pemprov Sumatera Utara dan Aceh terkait kepemilikan empat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek tersebut milik Pemprov Aceh. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/bar

tirto.id - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mengingatkan pemerintah pusat agar memahami peraturan sebelum membuat keputusan. Hal ini dinyatakan merespons Kementerian Dalam Negeri yang sempat memasukkan empat pulau di Aceh ke wilayah administrasi Sumatra Utara.

Salah satu yang dapat menjadi referensi, dalam kasus Aceh, yakni merujuk pada perjanjian Helsinki yang disepakati antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Indonesia yang diteken pada 15 Agustus 2005.

"Ini kasus yang pertama setelah 20 tahun yang lalu bahwa apabila ingin mengambil keputusan, kita harus membaca betul Undang-Undang Aceh, MoU Helsinki," ujar JK di kediamannya, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

Ia turut mengingatkan, jika hendak membuat peraturan yang menyinggung Aceh, pemerintah pusat harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi Aceh.

Menurut JK, jika pemerintah tak dapat memahami hal tersebut, hal yang buruk akan terjadi. Di satu sisi, ia bersyukur persoalan sengketa empat pulau tersebut sudah dirampungkan pemerintah pusat.

"Karena di situ jelas apabila ingin mengambil, pemerintah ingin membuat keputusan atau apa tentang yang berhubungan dengan Aceh, harus dengan sepengetahuan dan konsultasi dan persetujuan daripada Pemerintah Aceh," urainya.

"Pembelajaran bagi pemerintah bahwa sebelum mengambil tindakan-tindakan itu harus juga memahami sejarah, memahami undang-undang itu sendiri. Karena kalau tidak ini bisa menimbulkan masalah besar bagi kita semua," lanjut JK.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk kawasan Provinsi Aceh.

"Berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah, [empat pulau] adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh," ucap Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

Ia berharap keputusan pemerintah pusat dapat menjadi yang terbaik untuk masyarakat Aceh maupun masyarakat Sumatra Utara. Di satu sisi, keputusan itu diharapkan dapat membuat dinamika soal status sengketa atas empat pulau tersebut berakhir.

Prasetyo mengingatkan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara berada di lokasi yang berdekatan. Karena itu, ia tidak menginginkan mencuatnya kembali pro-kontra atas status keempat pulau tersebut.

Baca juga artikel terkait SENGKETA LAHAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto