Menuju konten utama

JK Desak KPK Periksa Rumah Sakit yang Pernah Dihuni Setya Novanto

Kalla menanggapi kondisi Setya Novanto yang mengalami kecelakaan, Kamis (16/11) malam.

JK Desak KPK Periksa Rumah Sakit yang Pernah Dihuni Setya Novanto
Foto Setya Novanto yang sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11/2017). FOTO/ANTARA NEWS

tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kebenaran informasi kesehatan Ketua DPR Setya Novanto dengan cara memeriksa sejumlah rumah sakit yang pernah dihuni tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP itu.

"Pernyataan sakit [Setya Novanto] itu selalu harus juga dicek oleh KPK sendiri, tidak sembarang orang, dan menurut saya perlu juga diperiksa rumah sakit-rumah sakit yang apa itu, tentang kebenaran daripada informasi itu," kata Wapres Kalla di Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2017).

Hal itu disampaikan Kalla guna menanggapi kondisi Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang mengalami kecelakaan, sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Permata Hijau Jakarta Barat, Kamis (16/11) malam.

Kalla juga menekankan bahwa etika dan kredibilitas rumah sakit dipertaruhkan dalam memberikan informasi kesehatan seorang tersangka korupsi yang berulang kali mangkir dari pemeriksaan KPK, meskipun fungsi fasilitas kesehatan adalah memberikan perawatan kepada orang yang membutuhkan.

"Jangan rumah sakit dipakai karena nanti etikanya, etika rumah sakitnya nanti hilang karena banyak yang bersembunyi di balik surat keterangan dokter," kata dia.

Baca: Kejanggalan Keterangan Pengacara Fredrich Soal Kecelakaan Novanto

Saat ini Setya Novanto sedang dirawat di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) sebelum dipindahkan ke RS Polri Kramatjati di bawah pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ditanya adanya kemungkinan akan menjenguk Setya Novanto, Kalla mengatakan sulit untuk menjenguk Novanto.

"KPK saja susah jenguk apalagi kita ini," ucapnya.

Setelah dipindahkan ke RS Polri Kramatjati, Kalla berharap proses hukum Novanto tidak akan terganggu lagi, sehingga bisa segera langsung dihukum.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto