Menuju konten utama

Jerry Lawalata Ditetapkan Tersangka, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya?

TAT akan menentukan rekomendasi bagi artis Jerry Lawalata menjalani rehabilitasi atau dilanjutkan ke pengadilan

Jerry Lawalata Ditetapkan Tersangka, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya?
Artis sekaligus produser James Remon Lawalata (43) alias Jerry Lawalata yang ditangkap dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dihadirkan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (15/6/2020). ANTARA FOTO/Fauzi Lamboka/pras.

tirto.id - Tim Asesmen Terpadu (TAT) akan menentukan rekomendasi bagi artis Jerry Lawalata menjalani rehabilitasi atau dilanjutkan ke pengadilan. Hal ini dijelaskan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi.

"Tergantung TAT, bukan kita kita sendiri yang yang akan menentukan," ujar Kapolres usai jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Senin (15/6/2020) sebagaimana dikutip Antara.

Berdasarkan Undang-Undang tentang Narkotika, lanjutnya, tim akan menentukan berdasarkan kriteria antara lain ada pengguna, pengedar hingga bandar narkoba. Tim Asesmen Terpadu terdiri atas Kepolisian, Jejaksaan, BNN dan pihak kedokteran yang independen. Kapolres mengatakan motif tersangka menggunakan narkoba untuk menghilangkan stres.

"Mungkin beban kerjaan atau pun yang lainnya yang dianggap tersangka cukup berat," tambahnya.

Ia melanjutkan, berdasarkan pengakuan tersangka narkoba itu digunakan sendiri tanpa sepengetahuan siapa pun. Tersangka mengaku telah menyalahgunakan narkoba sudah sekitar 4 tahun atau sejak 2016.

Artis peran sekaligus produser James Remon Lawalata atau Jerry Lawalata resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Hal itu dikonfirmasi Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi, Minggu (14/6/2020).

"Status [Jerry] sudah tersangka. [Dia] menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini," ucap Budhi pada Minggu (14/6/2020).

Jerry ditangkap di kantor kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (12/6/2020). Polisi menyita alat hisap sabu dan 1,32 gram sabu sisa pakai. Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan urine Jerry positif mengandung metamfetamin.

James Remon Lawalata atau yang populer dengan nama Jerry Lawalata merupakan aktor di era 2000-an.

Ada beberapa sinetron yang dia perankan seperti Sebatas Impian pada 2004. Sinetron lain yang dia perankan yaitu Cinta Dalam Maut. Dalam dua sinetron itu, Jerry beradu peran dengan Roger Danuarta.

Selain sinetron, Jerry juga beberapa kali berperan di FTV. Beberapa judul FTV-nya yaitu Pertarungan cinta, Perseteruan, Dendam, Air mata darah, Ciuman maut, Galang/Preman Kampus, Satria, Black Cat, dan Yang terbuang.

Tidak hanya sinetron dan FTV, Jerry juga sempat menjajal akting di film layar lebar berjudul Kisah Veronika. Dia beradu akting dengan Rengga Takengon, Marlina, Chairil JM, Yola OK, dan Azza.

Film yang rilis tahun 1999 itu berada dalam arahan sutradara Henry Farel L Tobing.

Film Kisah Veronika bercerita tentang perjalanan seorang perempuan dalam mencapai sukses. Awalnya perusahaan tempat Veronika (Azza) bekerja memecatnya. Dia bingung dalam membiayai kehidupannya ke depan.

Veronika memutuskan untuk pergi dan mencari pekerjaan ke kota. Dia berhasil lolos untuk bekerja di sebuah perusahaan asuransi. Salah satu pekerjaan Veronika yaitu mencari nasabah. Sayangnya, dalam mencapai target, dia menggunakan cara-cara yang sebetulnya tak disukainya.

Kariernya melesat. Veronika juga menjadi populer di kalangan manajer. Saat Veronika sedang berkencan dengan seorang direktur perusahaan besar, seorang laki-laki terlihat sedang mengawasinya.

Dia tidak tahu siapa laki-laki itu. Veronika baru sadar lelaki itu merupakan suaminya setelah dia pulang kampung.

Akhir-akhir ini, Jerry jarang terlihat memerankan sinetron, FTV, ataupun film layar lebar. Dalam instagramnya, terlihat bahwa dia sedang sibuk membangun sebuah usaha.

Saat ini, Jerry merupakan ketua umum IMS dan LTI yang menaungi para anak muda dalam belajar modelling. Jerry juga merupakan owner Starbridge Production & Starbridge TV, rumah produksi film.

Baca juga artikel terkait JERRY LAWALATA atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Hukum
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH