Menuju konten utama

Jepang Izinkan Turis Masuk per 11 Oktober, Cek Syarat Bebas Visa

Jepang mengizinkan turis perseorangan masuk ke negaranya mulai 11 Oktober 2022.

Jepang Izinkan Turis Masuk per 11 Oktober, Cek Syarat Bebas Visa
Gunung Fuji di Jepang. foto/IStockphoto

tirto.id - Turis individu dari Indonesia dan negara lain, sudah diizinkan masuk dan berkunjung ke Jepang mulai 11 Oktober 2022.

Sebelumnya, Jepang membatasi kunjungan masuk ke negaranya, hanya bagi pelancong yang tergabung dalam grup wisata.

Hal ini diumumkan oleh Perdana Menteri Fumio Kishida pada Kamis (22/9/2022) di New York, menurut laporan oleh Nikkei.

"Kami akan menghapus batasan jumlah orang yang memasuki negara, dan akan melanjutkan menerima perjalanan individu dan perjalanan bebas visa," kata Kishida, seperti dilansir Antara Senin (26/9/2022)

Jepang pertama kali membuka pintu untuk grup wisata resmi pada bulan Juni. Namun, jumlah turis dibatasi, dan pelancong harus memenuhi persyaratan visa khusus untuk masuk.

Saat ini, wisatawan masih membutuhkan visa khusus untuk masuk ke Jepang, dan hanya memungkinkan mereka masuk melalui paket wisata atau tur, dengan batas harian ditetapkan 50 ribu wisatawan di tengah pandemi COVID-19.

Mulai 11 Oktober, wisatawan independen akan diterima kembali di Jepang, dan persyaratan visa terkait pandemi akan dicabut.

Negara ini berharap sektor pariwisata menerima dorongan menyusul kekuatan yen yang lemah terhadap dolar AS selama 24 tahun.

Sama seperti sektor pariwisata di banyak negara, pada saat pandemi, mengalami penurunan signifikan. Sebelum pandemi, Jepang menyambut rekor 31,8 juta pengunjung pada tahun 2019.

Syarat Bikin Visa Jepang

Bagi WNI pemegang paspor biasa, Anda perlu mempersiapkan sejumlah syarat dan dokumen, sementara bagi pemegang paspor elektronik atau e-paspor, Anda bisa melakukan registrasi, untuk mendapatkan bebas visa Jepang.

Berikut cara dan panduan membuat Visa Jepang.

Dilansir dari laman Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, mulai 15 September 2017, proses pengajuan maupun pengambilan visa dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC) yang terletak di Kuningan City Mall, lantai 2.

Untuk persyaratan dan lainnya, silahkan membaca website JVAC berikut: http://www.vfsglobal.com/japan/indonesia/

Dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi dalam mengajukan permohonan visa

1. Paspor

2. Formulir permohonan visa dan pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 3,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram) pastikan untuk menggunakan Adobe Acrobat Reader untuk mengisi dan print-out formulir dengan QR Code (PDF)

[Formulir Visa - QR Code (PDF)]

3. Foto kopi KTP

4. Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa)

5. Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang)

6. Jadwal Perjalanan [ download (DOC)] (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang)

7. Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dlsb. (Bila pemohon lebih dari satu)

8. Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:

Bila pihak Pemohon yang bertanggung jawab atas biaya

* Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).

Dokumen harus disusun sesuai urutan No. 2 - 8 sebelum diserahkan di loket.

> Bagi yang termasuk dalam kategori berikut, maka Pemohon maupun anggota keluarga (suami/istri dan anak) tidak perlu melampirkan bukti keuangan (tercantum pada nomor 8). (Bila diperlukan, dokumen tambahan akan diminta untuk melengkapi atau membuktikan hal tersebut).

- Pemohon adalah karyawan perusahaan yang terdaftar di Bursa Saham Indonesia.

- Pemohon adalah karyawan BUMN.

- Pemohon adalah karyawan dari perusahaan yang menjalin kerja sama dengan perusahaan di Jepang.

- Pemohon adalah karyawan dari perusahaan joint venture Indonesia - Jepang, atau anak perusahaan Jepang, atau cabang dari perusahaan Jepang.

- Pemohon adalah karyawan dari instansi pemerintah.

- Pemohon adalah budayawan/ seniman yang sudah go-international; atlit yang sudah diakui ; dekan, profesor, asisten profesor dari universitas; pimpinan museum, atau lembaga penelitian pemerintah maupun swasta.

> Bila aplikan ingin mengajukan permohonan visa untuk kunjungan berkali-kali (Multiple Visa), maka harus melampirkan surat penjelasan alasan keperluan kunjungan berkali-kali ke Jepang atau surat penjelasan dari pihak Pengundang.

> Untuk visa kunjungan berkali-kali, harap melihat persyaratan visa untuk kunjungan berkali-kali.

Registrasi Bebas Visa Bagi WNI Pemegang E-Paspor

1. Per 1 Desember 2014, Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization), melakukan registrasi e-paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/ Konsulat Jenderal Jepang/ Kantor Konsulat Jepang) atau JVAC di Indonesia sebelum keberangkatan.

2. Bukti Registrasi Bebas Visa (Visa Waiver)

Bagi WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi oleh Kedutaan Besar Jepang/ Konsulat Jenderal/ Kantor Konsulat, dengan ketentuan sebagai berikut:

- Tujuan Perjalanan : kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya)

- Durasi masa tinggal : 15 hari

- Masa berlaku : 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun. Mengikuti masa berlaku terpendek.)

- Biaya : gratis

- Proses Registrasi : 2 hari kerja (hasil proses diserahkan hari berikutnya) atau 5 hari kerja di JVAC.

3. TATA CARA REGISTRASI PRA KEBERANGKATAN

(1) Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (formulir terlampir: PDF atau DOC) ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi.

(2) Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan sticker bebas VISA, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.

(3) Yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku sticker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.

(4) Bagi pemohon Bebas VISA yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan VISA seperti biasa.

4. PERHATIAN

(1) WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, dan bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau bertujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku.

(2) Bila ada penggantian paspor atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

(3) Harap memperhatikan masa berlaku registrasi bebas visa, yaitu 3 (tiga) tahun atau hingga batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun).

Seperti pada contoh berikut:

Seorang pemilik e-paspor melakukan registrasi bebas visa pada 2 Desember 2014.

a. Jika E-paspor orang tersebut masih berlaku, setelah tanggal 2 Desember 2017, sebaiknya dia melakukan registrasi bebas visa kembali pada tanggal 2 Desember 2017 atau sebelumnya.

b. Jika E-paspor orang tersebut telah habis masa berlakunya sebelum tanggal 2 Desember 2017, dia dapat mengajukan registrasi bebas visa dengan membawa E-paspor lama dan E-paspor baru-nya.

Bagi pemilik E-paspor yang tidak dapat menyertakan paspor lamanya, wajib melampirkan surat dari lembaga berwenang yang dapat menerangkan alasannya pada saat Anda mengajukan registrasi di Kedubes Jepang/ Konjen Jepang/ Kantor Konsulat Jepang/ JVAC.

(4) Jika setelah registrasi bebas visa Jepang Anda membuat E-paspor baru sebelum habis masa berlaku paspor lama, silahkan melakukan registrasi bebas visa seperti yang disebutkan pada contoh (b) di atas. Kelalaian dalam melakukan registrasi kembali akan mengakibatkan Anda tidak dapat masuk ke Jepang.

(5) WNI pemegang e-paspor yang masuk ke Negara Jepang tanpa melakukan registrasi bebas VISA sebelumnya, akan dicekal di Bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan.

Selain itu, ada kalanya petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan hal-hal terkait dengan tujuan kedatangan ke Jepang, durasi tinggal, meminta menunjukkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain taupun informasi lainnya yang dibutuhkan pihak Imigrasi Bandara.

Dari hasil tanya jawab oleh petugas Imigrasi tersebut akan dimungkinan yang bersangkutan tidak dapat masuk ke Jepang.

Seperti visa ke Jepang, Visa Waiver merupakan rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara Jepang dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara Jepang.

Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara Jepang akan diberikan oleh pihak Imigrasi Jepang pada saat mendarat di Jepang.

(6) Bagi WNI yang pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang dan atau pelanggaran hukum di Negara lain dan pernah menjalani masa tahanan 1 tahun atau lebih, tidak dapat masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi pra keberangkatan.

Untuk informasi lebih detail, silakan cek melalui website resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia lewat link berikut ini: KEDUTAAN BESAR JEPANG DI RI.

Baca juga artikel terkait PARIWISATA atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Iswara N Raditya