tirto.id - Jenazah Probosutedjo diberangkatkan dari rumah duka di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, ke bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada pukul 14.30 WIB, Senin (26/3/2018). Rencananya, jenazah Probosutedjo akan diterbangkan ke Yogyakarta pada Senin sore.
"Jenazah 10 menit lagi akan diberangkatkan," kata Arief Rachman, tokoh pendidikan yang menjadi sebagai juru bicara keluarga di rumah duka, pada hari ini.
Tidak diketahui pasti jam tepatnya jenazah Probosutedjo akan diterbangkan ke Yogyakarta. Pasalnya, jenazah akan diterbangkan dengan menggunakan pesawat sewaan.
"Ini kan pakai charter flight jadi enggak pakai schedule. Jadi begitu sampai kalau keluarga minta berangkat, ya berangkat," kata Arief.
Tepat pukul 14.30 WIB, jenazah Probosutedjo dibawa ke Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur menggunakan mobil jenazah dengan kawalan Polisi Militer. Tampak iring-iringan panjang dari mobil pengantar yang hendak mengiringi almarhum ke bandara.
Rencananya, sesampainya di Yogyakarta, jenazah almarhum akan langsung dikebumikan di Pemakaman Gedong, Dusun Kemusuk Kidul, Desa Argomulyo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Adik dari penguasa Orde Baru Soeharto tersebut meninggal dunia pada Senin pagi. Pria kelahiran Bantul, Yogyakarta yang dikenal sebagai pengusaha ini meninggal di RSCM Jakarta sekitar pukul 7.05 WIB, hari ini.
Kabar meninggalnya Probosutedjo tersebut sebelumnya telah dikonfirmasi oleh Dina, staf pribadi Siti Hediati Harijadi atau Titiek Soeharto.
"Iya betul meninggal di RSCM pukul 7.05 pagi tadi, informasi dari ibu Titiek," kata Dina, di Jakarta.
Semasa hidupnya, Probosutedjo dikenal sebagai salah satu pendiri Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia dan tercatat sebagai Direktur Utama PT Menara Hutan Buana.
Tak hanya dalam bidang bisnis, Probosutedjo juga dikenal dalam dunia pendidikan. Pria kelahiran 1 Mei 1930 ini tercatat sebagai pemilik Universitas Mercu Buana yang berdiri pada 1985.
Namun demikian, perjalanan karier Probosutedjo bukan tanpa cacat. Ia pernah terlibat dalam kasus hukum pada 2003 dan membuat dirinya harus mendekam di penjara selama 4 tahun. Saat itu, Probosutedjo divonis 4 tahun penjara di kasus dugaan suap reboisasi hutan tanaman industri (HTI) senilai lebih dari Rp100 miliar.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom