tirto.id -
Jasa Raharja sebelumnya telah menyatakan akan menjamin adanya hak santunan para penumpang pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkalpinang yang mengalami kecelakaan. Jaminan tersebut dipastikan Jasa Raharja setelah Basarnas membenarkan bahwa pesawat tersebut jatuh di perairan Tanjung, Karawang, Jawa Barat pada Senin (29/10/2018) pagi.
"Jasa Raharja menempatkan tim tidak hanya di Kantor Pusat Jakarta. Jasa Raharja membentuk tim di kantor-kantor cabang sesuai dengan domisili para korban untuk mendapatkan data berkaitan ahli waris yang sah," ujar Kepala Urusan Humas Jasa Raharja, M. Iqbal Hasanuddin kepada Tirto pada Selasa (30/10/2018).
Iqbal mengungkapkan pihaknya terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak terkait untuk proses penyerahan santunan. Pada pagi ini, Jasa Raharja melalukan rapat dengan tim crisis centre Jasa Raharja terkait hal itu.
"Jasa Raharja telah dan akan terus melakukan kordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait untuk proses penyerahan santunan," ujarnya.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Raharjo menyebutkan bahwa hak santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja kepada korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017. Bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp50 juta.
Sementara untuk korban luka-luka, Jasa Raharja bakal menjamin biaya perawatan di rumah sakitnya. Biaya perawatan maksimum yang ditanggung Jasa Raharja ialah sebesar Rp25 juta.
Budi menerangkan pada siaran persnya kemarin bahwa Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan Basarnas (Badan SAR Nasional), Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Lion Air selaku operator.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Maya Saputri