Menuju konten utama

Jamkrindo dan Ikopin akan Jadi Badan Layanan Umum Kemenkop

Langkah tersebut diharapkan bisa menjamin pembiayaan-pembiayaan dari koperasi.

Jamkrindo dan Ikopin akan Jadi Badan Layanan Umum Kemenkop
Wakil Ketua Umum Gerindra Ferry Juliantono. tirto.id/Lalu Rahardian

tirto.id - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Ferry Juliantono, berencana akan mengembalikan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan Institut Manajemen Koperasi Indonesia (Ikopin) menjadi Badan Layanan Umum (BLU) Kemenkop. Langkah tersebut diharapkan bisa menjaminpembiayaan-pembiayaan dari koperasi.

"Dulunya, Jamkrindo itu milik kita sebagai BLU Kemenkop, sekarang lepas. Kita akan upayakan kembali menjadi BLU kita," kata Ferry dikutip dari Antara, Minggu (15/12/2024).

Terkait Ikopin, Ferry menuturkan kementeriannya sudah melakukan upaya dan mendiskusikan dengan pihak yayasan keluarga Bustanul Arifin, agar menjadi BLU dari Kemenkop. Sementara itu, Kemenkop juga akan melakukan digitalisasi koperasi sehingga memudahkan untuk membentuk sistem keuangan inklusif dengan di dalamnya mencakup LPDB, KSP, induk KUD, dan induk Kopontren.

"Kita akan kembangkan program-programnya, dan lulusan Ikopin akan dilibatkan sebagai Sarjana Penggerak Koperasi dalam melakukan pendampingan, bimbingan, dan pembinaan kepada koperasi yang ada di seluruh Indonesia agar tidak menjadi koperasi bermasalah," jelasnya.

Bank Koperasi Digital Pengganti Bukopin

Dalam satu tahun ke depan, Ferry juga meyakini bakal berdirinya bank koperasi digital untuk menggantikan Bank Bukopin yang sudah lepas, bukan lagi milik koperasi melainkan sudah lepas ke tangan perusahaan Korea Selatan.

Bank koperasi digital, nantinya akan banyak membantu operasional pembiayaan koperasi seperti yang dulu dilakukan Bank Bukopin. Ferry juga mengungkapkan paling lambat Maret 2025 sudah ada UU Perkoperasian yang baru.

"UU yang tahun 1992 sudah terlalu lama alias jadul, sudah tidak relevan lagi mengikuti perkembangan koperasi yang ada," kata Ferry.

Dalam UU Perkoperasian yang baru, lanjutnya, akan ada Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi, karena, selama ini, simpanan anggota tidak mendapat jaminan. Sementara di perbankan sudah ada LPS sebagai penjamin simpanan nasabah.Dalam kesempatan yang sama Pelaksana Harian Ketum Dekopin Agung Sudjatmoko sepakat bila koperasi bisa memiliki bank, seperti fungsi Bank Bukopin dulu.

"Saya saksi sejarah lepasnya Bank Bukopin pada 2001-2002 dari BPPN di saat bank-bank lain mengemplang utang. Namun, 12 koperasi sebagai pemegang saham Bukopin tidak sanggup memenuhi aturan rasio permodalan yang ditetapkan BI kala itu," ucap Ferry.

Baca juga artikel terkait KOPERASI

Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin