tirto.id - Jam operasional MRT Jakarta diperpanjang mulai 2 September 2021. Melansir akun instagram resmi @mrtjakarta kereta ratangga itu mulai beroperasi pada pukul 06.00 WIB dan akan berakhir pada pukul 21.30 WIB.
Jam operasional ini lebih panjang dibandingkan kebijakan PPKM sebelumnya yang hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 20.30 WIB pada hari kerja dan 20.00 WIB pada akhir pekan.
Dalam keterangan tersebut, jam operasional yang diterapkan berlaku setiap hari, baik itu di hari kerja Senin-Jumat, maupun akhir pekan pada Sabtu-Minggu. Jarak waktu kedatangan antar kereta pada hari kerja berjarak 10 menit, sementara di akhir pekan setiap 20 menit.
Adapun syarat dan ketentuan untuk naik MRT yang berlaku saat ini adalah, penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi baik digital maupun dicetak fisik. Kemudian mengakses skema scanning melalui aplikasi PeduliLindungi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama tujuh hari, terhitung sejak tanggal 31 Agustus sampai dengan 6 September 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1055 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Coronavirus Disease 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Meski sudah naik turun kasusnya, kita tetap harus waspada dan tidak boleh abai protokol kesehatan. Harus sabar dan yakin Kota Jakarta akan semakin membaik dengan usaha bersama menjaga diri seperti melakukan vaksinasi, dan disiplin melakukan protokol kesehatan,” kata Gubernur DKI, Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021).
Dalam Kepgub tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 3 COVID-19, setiap orang yang melakukan aktivitas pada setiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 dosis minimal pertama.
Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz