tirto.id - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 Provinsi Jawa dan Bali periode 31 Agustus-6 September 2021. Di Ibu Kota, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menerapkan sistem ganjil genap.
Jalur ganjil genap di DKI Jakarta tidak berubah yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. "Penerapan aturan ganjil genap masih sama yaitu mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo di Polda Metro Jaya, Selasa (31/8/2021).
Namun, polisi bakal menilang dalam penerapan kali ini. "Penerapan tilang akan kami mulai pada 1 September. Selain berjaga di mulut kawasan, kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang," sambung dia.
Penilangan akan dilakukan secara elektronik maupun manual. Penerapan ganjil genap ini berlaku bagi seluruh kendaraan pelat hitam. Kendaraan yang diperkenan melintasi kawasan ganjil genap seperti motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan TNI dan Polri, kendaraan dinas pelat merah, serta kendaraan darurat seperti ambulans atau pengangkut logistik.
Sebelumnya, pada masa PPKM Level 4, aparat menerapkan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan yakni kawasan Sudirman, Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Hayam Wuruk, Gajah Mada, Pintu Besar Selatan, dan Gatot Subroto. Maka perubahan ganjil-genap di PPKM Level 3 berlaku di tiga kawasan Jakarta.
Alasan penerapan di tiga kawasan itu lantaran terdapat perkantoran yang masih memberlakukan ketentuan pekerja bidang esensial dan krtikal yang masih bekerja dari kantor.
Ada 18 kriteria pengecualian kendaraan ganjil-genap yaitu:
1. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19;
2. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19;
3. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19;
4. Kendaraan pengangkut tabung oksigen;
5. Kendaraan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
6. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik;
7. Kendaraan angkutan sewa khusus roda empat atau berbasis aplikasi yang memenuhi syarat dan diberi stiker khusus;
8. Kendaraan pembawa masyarakat disabilitas;
9. Ambulans;
10. Pemadam kebakaran;
11. Angkutan umum (pelat kuning);
12. Yang digerakkan dengan motor listrik;
13. Sepeda motor;
14. Angkutan barang khusus BBM dan BBG;
15. Pimpinan lembaga tinggi negara;
16. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, dan Polri;
17. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
18. Kendaraan dengan pengawasan dari Polri (contohnya kendaraan pengangkut uang dan pengisian ATM).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri