Menuju konten utama

Jaksa Tayangkan Video dan Wawancara Ahok untuk Dikonfirmasi

JPU akan menayangkan video pidato dan wawancara Ahok dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (4/4/2017), dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan barang bukti.

Jaksa Tayangkan Video dan Wawancara Ahok untuk Dikonfirmasi
Ali Mukartono. ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye/17.

tirto.id - Dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memutar video pidato dan wawancara Ahok dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017), dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan barang bukti.

Jaksa menayangkan video pendek tentang kunjungan kerja Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, lalu video wawancara Ahok di Balai Kota pada 7 Oktober 2016, seperti dikutip dari Antara.

Selanjutnya jaksa memutar video pidato panjang Ahok saat mengunjungi Kepulauan Seribu dan video tanya jawab Ahok dengan masyarakat di Kepulauan Seribu pada akhir September tahun lalu.

Ketua tim JPU Ali Mukartono mengatakan bahwa hari ini agenda sidang meliputi pemeriksaan terdakwa dan "kalau ada waktu dilanjutkan pemeriksaan barang bukti untuk dicocokkan dengan keterangan terdakwa."

Menurut Ali, salah satu bukti yang akan disampaikan adalah video rekaman pidato Ahok saat mengunjungi Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

"Kami membawa (bukti) banyak banget karena apa yang disita penyidik itu menjadi tanggung jawab kami untuk dikonfirmasi kepada terdakwa. Misalnya video dari saksi pelapor kan hampir semua sama, kemudian dari Dinas Kominfo Pemprov DKI dan sebagainya," kata Ali.

Selain bukti video, Ali menyatakan tim jaksa juga membawa dokumen cetak, antara lain dari buku Ahok yang berjudul "Merubah Indonesia".

"Kami juga bawa flashdisk. Kan intinya itu pembicaraan beliau di Kepulauan Seribu," ucap Ali.

Ali juga mengatakan sidang ke-17 hari ini agendanya pemeriksaan terdakwa dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bukti.

"Hari ini rencananya dua agenda, pemeriksaan terdakwa dan kalau ada waktu dilanjutkan pemeriksaan barang bukti untuk dicocokkan dengan keterangan terdakwa. Itu sesuai agenda dari pengadilan atau hakim, kita tunggu hasilnya," tuturnya.

Jaksa mendakwa Ahok menggunakan Pasal 156a dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena mengatakan bahwa ada yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi saat berpidato di Kepulauan Seribu, yang kemudian memicu aksi besar organisasi-organisasi massa Islam.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri