Menuju konten utama

Jaksa Siap Bacakan Tuntutan ke Ahok Sehari Usai Pilgub DKI

Kejaksaan Agung memastikan berkas tuntutan untuk Ahok di perkara penistaan agama sudah siap dibacakan pada Kamis, 20 April 2017 atau sehari usai putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. 

Jaksa Siap Bacakan Tuntutan ke Ahok Sehari Usai Pilgub DKI
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4/2017). Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan tersebut ditunda hingga Kamis (20/4) karena jaksa penuntut umum belum siap dengan surat tuntutan. ANTARA FOTO/Pool/Miftahulhayat.

tirto.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad menyatakan tuntutan untuk terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah siap dibacakan di persidangan lanjutan perkara ini pada Kamis, 20 April 2017 atau sehari usai putaran kedua Pilgub DKI Jakarta berlangsung.

"Secara konsep sudah siap, tinggal tunggu waktunya Kamis (20 April)," kata Rachmad di Jakarta pada Selasa malam (18/4/2017) seperti dilansir Antara.

Rachmad enggam membeberkan pasal-pasal yang akan dikenakan jaksa untuk menuntut Ahok. Saat ditanya mengenai hal ini, dia menjawab, "Lihat saja, nanti."

Sebelumnya, di persidangan lanjutan kasus ini pada Selasa, 11 April 2017 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunda pembacanaan tuntutan untuk Ahok dengan alasan penyusunan berkasnya belum siap.

"Memang sedianya persidangan hari ini agendanya adalah pembacaan surat tuntutan dari kami selaku Penuntut Umum, kami sudah berusaha sedemikian rupa bahwa ternyata waktu satu minggu tidak cukup atau kurang cukup bagi kami untuk menyusun surat tuntutan," kata JPU Ali Mukartono di sidang itu.

Jaksa Agung HM Prasetyo telah menyatakan penundaan penuntutan untuk Ahok itu karena faktor yuridis dan tidak terkait masalah politik.

"Rasanya penundaan tersebut tidak ada masalah lain, selain semata karena masalah teknis dan yuridis," kata Prsetyo dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu, 12 April 2017 lalu.

Prasetyo menegaskan penundaan itu tidak terkait dengan adanya surat dari Polda Metro Jaya yang sempat menyarankan penundaan pembacaan tuntutan itu mengingat pertimbangan keamanan menjelang pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom