Menuju konten utama

Jaksa KPK Minta Hakim Perintahkan Miryam Ditahan

Jaksa KPK meminta Majelis Hakim Persidangan kasus korupsi e-KTP memerintahkan penahanan Miryam S. Haryani sebab telah memberikan keterangan palsu soal klaim adanya intimidasi ke dia dari tiga penyidik KPK. 

Jaksa KPK Minta Hakim Perintahkan Miryam Ditahan
Tiga penyidik KPK Novel Baswedan (ketiga kanan), Ambarita Damanik (keempat kanan), M Irwan Santoso (kelima kanan) saat dikonfrontasi dengan mantan anggota Komisi II DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani (kiri bawah) dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto (kanan) dan Irman (kiri atas) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta Majelis Hakim persidangan kasus korupsi e-KTP memerintahkan penahanan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani karena memberikan keterangan palsu.

"Berdasarkan pasal 174 KUHAP, kami minta yang mulia menetapkan Miryam sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu dan dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan," kata Ketua tim JPU KPK, Irene Putri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (30/3/2017).

Sebagaimana dilansir Antara, menanggapi permintaan JPU KPK tersebut, majelis hakim memerintahkan agar pemeriksaan saksi dilanjutkan terlebih dulu sebelum memutuskan nasib Miryam.

Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butarbutar menyatakan keterangan para saksi perlu didengar terlebih dahulu di persidangan ke-5 kasus e-KTP tersebut supaya ada kejelasan di tahap proses hukum ini.

"Majelis berpendapat mengenai apa yang disampaikan tadi, kami memandang perlu lebih lanjut kita dengar keterangan saksi-saksi lain sehingga tidak berhenti menempuh proses hukum saat ini," kata Hakim Jhon.

Pada sidang ketiga kasus e-KTP lalu, Miryam mencabut keterangan dia di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan alasan isinya tak benar dan pengakuannya muncul sebab menerima intimidasi dari tiga penyidik KPK. Ketiganya ialah Novel Baswedan, Irwan Santoso dan Ambarita Damanik.

Sementara di persidangan kelima kali ini, tiga penyidik KPK sudah menegaskan bahwa tidak intimidasi terhadap Miryam. Namun, Miryam tetap ngotot mencabut keterangan dia di BAP.

Jaksa KPK menilai kesaksian Miryam soal intimidasi dari tiga penyidik Komisi tidak sesuai fakta sehingga mantan anggota Komisi II DPR (2009-2014) itu diduga memberikan keterangan palsu di persidangan.

Permintaan Jaksa KPK untuk penahanan Miryam didasarkan pada Pasal 174 KUHAP ayat satu, dua serta tiga dan empat.

Pasal 174 KUHAP menyebutkan di ayat satu, "Apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu."

Sementara bunyi pasal yang sama di ayat dua, “Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.”

Lalu, di ayat tiga menyatakan “Dalam hal yang demikian oleh panitera segera dibuat berita acara pemeriksaan sidang yang memuat keterangan saksi dengan menyebutkan alasan persangkaan, bahwa keterangan saksi itu adalah palsu dan berita acara tersebut ditandatangani oleh hakim ketua sidang serta panitera dan segera diserahkan kepada penuntut umum untuk diselesaikan menurut ketentuan undang-undang ini.”

Adapun ayat empat di pasal itu berbunyi “Jika perlu hakim ketua sidang menangguhkan sidang dalam perkara semula sampai pemeriksaan perkara pidana terhadap saksi itu selesai.”

Surat dakwaan Jaksa KPK untuk Irman dan Sugiharto menduga Miryam tak hanya menikmati suap pengadaan e-KTP. Dia juga berperan sebagai pihak perantara yang membagi-bagikan duit suap ke sejumlah rekannya di DPR.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom