tirto.id - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wali Kota Non-aktif Tegal, Siti Masitha menerima suap sebesar Rp8,8 miliar yang berkaitan dengan jabatannya sebagai orang nomor satu di kota setempat.
Jaksa penuntut umum Ronald Ferdinand Worotikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/1/2018) mengatakan, suap tersebut berasal dari sejumlah pihak.
Jaksa menyebut, Siti menerima suap dari Wakil Direktur Rumah Sakit Kardinah Kota Tegal Cahyo Supriadi sebesar Rp2,9 miliar.
“Pemberian sejumlah uang tersebut diduga berkaitan dengan pengangkatan Cahyo Supriadi sebagai Wakil Direktur RSUD Kardinah,” kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wididjanto itu.
Adapun uang suap tersebut, antara lain diketahui berasal dari dana layanan kesehatan yang mencapai Rp1,3 miliar.
Jaksa menjabarkan, Siti Masitha juga menerima uang sebesar Rp500 juta yang ditujukan untuk penerbitan Surat Keputusan yang menjadi landasan hukum penggunaan dana layanan kesehatan di rumah sakit tersebut.
Jaksa juga mendakwa Siti menerima “fee” sejumlah proyek yang dilaksanakan pada 2016 dan 2017 oleh seorang pengusaha yang bernama Sadat Fariz.
Berbagai suap yang diterima oleh Siti Masitha itu diberikan melalui mantan Ketua Partai Nasdem Brebes Amir Mirza Hutagalung. Amir sendiri merupakan bakal calon wali kota yang akan berpasangan dengan Siti Masitha dalam pilkada tahun ini.
Atas perbuatannya, Siti Masitha dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz