Menuju konten utama

Jaga Stok dan Harga Minyak Goreng Curah, Polri Awasi 17 Ribu Pasar

Kepolisian akan mengawasi ketersediaan dan harga minyak goreng jenis curah mulai dari tingkat produsen hingga ke pasar.

Jaga Stok dan Harga Minyak Goreng Curah, Polri Awasi 17 Ribu Pasar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) berdialog dengan pedagang pasar saat sidak minyak goreng di Pasar Lemabang Palembang, Sumsel, Jumat (1/4/2022). ANTARA FOTO/Feny Selly/aww.

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan kepolisian akan mengawasi ketersediaan dan harga minyak goreng jenis curah mulai dari tingkat produsen hingga ke pasar, sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo.

Dalam hal pengawasan, Polri bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.

"Kami membantu memastikan seluruh proses berjalan dengan baik. Utamanya terkait verifikasi kewajiban dari produsen untuk produksi minyak goreng curah betul-betul berada di pasar. Sehingga persetujuan ekspor dapat diberikan," kata Sigit dalam acara Business Matching Minyak Goreng Curah Rakyat, di Bali, Jumat, 10 Juni 2022.

Setiap hari kepolisian mengawasi ketersediaan minyak goreng curah di kurang lebih 17 ribu pasar tradisional. Hasilnya, 10 ribu pasar secara rutin mendapatkan distribusi minyak goreng curah. Pengiriman berbeda-beda, ada pasar yang dikirim sepekan sekali, ada pula yang sepekan dua-tiga kali.

"Tentunya ini kami minta untuk terus ditingkatkan sehingga ketersediaan minyak goreng curah betul-betul ada di pasar," lanjut Sigit.

Selain memantau pasar, pihaknya mengikuti perkembangan harga buah tandan segar. Jika tangki terserap untuk bisa direalisasikan baik dalam bentuk minyak curah maupun ekspor, maka buah tandan segar yang dibeli oleh produsen dapat meningkat untuk diolah menjadi crude palm oil.

Saat ini harga buah tandan berkisar Rp2.000-Rp2.500. Di 51 wilayah sudah mencapai Rp2.550. Sigit berharap semua petani bisa mendapatkan harga antara Rp2.500-Rp3.000.

Dengan seluruh pengawasan tersebut diharapkan semua pihak mendapat keuntungan yang sama, serta tiada lagi spekulan yang bermain dengan ketersediaan minyak goreng khususnya jenis curah.

Sigit menegaskan kepolisian tidak segan menindak pihak yang melakukan penyimpangan minyak goreng, seperti membungkus ulang minyak goreng dengan merek lain kemudian dijual dengan harga lebih tinggi dari harga normal. Dia pun meminta semua pihak patuh terhadap komitmen bersama.

"Karena memang paling penting minyak curah di pasar masyarakat tidak kesulitan serta kekurangan. Produsen bisa ekspor setelah kewajibannya dipenuhi. Tidak ada distribusi disimpangkan karena kalau ada seperti ini dipastikan kita tindak tegas," ujar Sigit.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan akan mengawasi skema distribusi minyak goreng melalui aplikasi PeduliLindungi.

Hal ini dilakukan agar minyak goreng membanjiri pasar domestik sehingga memudahkan masyarakat mencari minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg melalui kebijakan pemenuhan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO).

Baca juga artikel terkait MINYAK GORENG CURAH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri