tirto.id - Pendidikan Guru Penggerak (PGP) adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran.
Dilansir dari laman, https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/ program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan Pendampingan selama 6 bulan bagi calon Guru Penggerak.
Guru Penggerak adalah guru-guru terpilih dari seluruh penjuru Indonesia yang telah lulus dari Program Pendidikan Guru Penggerak (PPGP).
Berikut merupakan peran guru penggerak:
1. Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya.
2. Menjadi Pengajar Praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah.
3. Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah.
4. Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antar guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
5. Menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah.
Syarat Verval Administrasi guru PGP 2023 Angkatan 1-7
Dikutip dari laman Kemendikbud.co.id, berikut merupakan syarat verval administrasi PGP angkatan 1-7 dan bagi guru yang diberi tugas kepala sekolah.
1. Syarat administrasi bagi guru yaitu:
a. hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b. hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru yang diangkat sampai dengan tanggal 1 Januari 2020 (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
c. hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut:
1) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
2) SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD).
3) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD).
4) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)
d. hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
e. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.
2. Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah yaitu:
a. hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b. hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru yang diangkat sampai dengan tanggal 1 Januari 2020 (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
c. hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:
1) Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
2) Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
d. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.
Jadwal Pelaksanaan Verval Administrasi PPG 2023 Angkatan 1-7:
- Pendaftaran: 22-27 Februari 2023
- Perbaikan berkas: 28 Februari-5 Maret 2023
- Verifikasi dan validasi data oleh petugas: 28 Februari-8 Maret 2023
Penulis: Risa Fajar Kusuma
Editor: Dipna Videlia Putsanra