Menuju konten utama

Jadwal PPDB Jabar 2023 Tahap 2 SMA-SMK, Cek Syarat & Jalurnya

Jadwal PPDB jenjang SMA/SMK untuk Provinsi Jabar Tahap 2 akan dibuka pada 26 hingga 28 Juni dan 30 Juni 2023.

Jadwal PPDB Jabar 2023 Tahap 2 SMA-SMK, Cek Syarat & Jalurnya
Calon siswa SMK mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMK Negeri 1 Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (6/6/2023). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.

tirto.id - Jadwal PPDB jenjang SMA/SMK untuk Provinsi Jabar Tahap 2 akan dibuka pada 26 hingga 28 Juni dan 30 Juni 2023.

Dilansir dari laman PPDB Disdik Provinsi Jabar, PPDB merupakan kegiatan sistematik yang dirancang untuk mengatur penyelenggaraan PPDB mulai dari persiapan, pengumuman pendaftaran, pendaftaran, penyerahan dokumen persyaratan, seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga daftar ulang.

Informasi terkait PPDB SMA/SMK Jabar ini disampaikan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 4864/HK.02.03/sekre tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2023.

Persyaratan PPDB Jabar 2023 Tahap 2 SMA/SMK

Berdasarkan Keputusan Gubernur tersebut, terdapat dua jenis persyaratan yaitu persyaratan calon peserta didik dan persyaratan dokumen. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.

Persyaratan Calon Peserta Didik

1. Persyaratan umum

a. peserta didik lulus Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan dan/atau lulusan tahun sebelumnya; dan

b. peserta didik lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya;

c. wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

2. Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

3. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran, atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

4. Calon Peserta Didik baru SLB pada jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah dilaksanakan dengan ketentuan:

a. memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/tenaga medis/Resource Center, atau dari tim kelompok kerja/Pokja Pendidikan Inklusif;

b. memiliki ijazah bagi calon Peserta Didik baru SLB pada jenjang pendidikan dasar yaitu lulusan sekolah dasar luar biasa dan SMP luar biasa;

c. dalam hal calon Peserta Didik baru tidak memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan, calon Peserta Didik baru dapat mengikuti asesmen atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan Satuan

Pendidikan bekerja sama dengan Resource Center atau tim ahli di SLB.

Persyaratan Dokumen

1. Dokumen persyaratan umum:

a. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah mengikuti ujian sekolah/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.

b. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;

c. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB dan SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

d. Kartu Tanda Penduduk orang tua peserta didik;

e. Kartu Keluarga yang menerangkan berdomisili Calon Peserta Didik ;

f. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi

materai dan ditandatangani orang tua (format dapat diunduh pada website PPDB).

Jalur-jalur dalam PPDB SMA/SMK Jabar 2023

Terdapat beberapa jalur dalam PPDB SMA/SMK Jabar 2023 Tahap 2, yaitu jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, Jalur Prestasi, dan Jalur Zonasi untuk Jenjang SMA.

Sementara untuk jenjang SMK terdapat Jalur Afirmasi, Prioritas Terdekat, Perpindahan Tugas Orang Tua, Jalur Prestasi Kejuaraan, dan Prestasi Nilai Rapor. Berikut adalah penjelasannya.

1. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) meliputi penyandang disabilitas dan anak Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa, serta afirmasi kondisi tertentu.

2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali merupakan jalur PPDB yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena perpindahan tempat tugas.

3. Jalur Prestasi (Kejuaraan/Nilai Rapor)

Jalur prestasi nilai rapor menggunakan nilai kognitif rapor dari semester satu hingga semester lima, sedangkan prestasi kejuaraan menggunakan piagam prestasi kejuaraan yang diperoleh calon peserta didik dan/atau menggunakan uji kompetensi yang dilakukan satuan pendidikan tujuan (disesuaikan dengan kondisi protokol kesehatan).

4. Jalur Zonasi

Jalur Zonasi merupakan jalur PPDB pada SMA, dengan seleksi menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan terhadap domisili Calon Peserta Didik.

5. Jalur Prioritas Terdekat

Jalur Prioritas Terdekat adalah jalur PPDB pada SMK dengan seleksi berdasarkan pada jarak terdekat dari tempat domisili calon peserta didik ke sekolah tujuan tanpa dipengaruhi zonasi.

Pendaftaran dan informasi lanjutan dari PPDB Jabar untuk jenjang SMA dan SMK bisa dilakukan di laman berikut ini.

Link PPDB SMA Jabar Tahap 2

Link PPDB SMK Jabar Tahap 2

Baca juga artikel terkait PPDB 2023 atau tulisan lainnya dari Muhammad Iqbal Iskandar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Muhammad Iqbal Iskandar
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Yulaika Ramadhani