tirto.id - Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok 2022 semua jenjang dan jalur diselenggarakan mulai akhir Juni hingga Juli 2022. Kegiatan PPDB Depok 2022 meliputi pendaftaran jenjang TK, SD, dan SMP, pengumuman hasil, hingga daftar ulang.
Tahun ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok membuka empat jalur PPDB 2022 untuk jenjang TK, SD, dan SMK. Keempat jalur tersebut termasuk zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali (PTO) atau anak pegawai tenaga kependidikan (PTK), dan prestasi.
Pendaftaran seleksi PPDB jalur prestasi, PTO atau anak PTK, dan afirmasi sudah selesai diselenggarakan sejak 4 Juli 2022. Saat ini, PPDB Depok 2022 tengah melaksanakan PPDB jalur zonasi yang rencananya akan berlangsung hingga 12 Juli 2022 pukul 11.00 WIB.
Khusus untuk jenjang SMP, akan diselenggarakan jalur zonasi SMP terbuka. Melansir laman SIAP PPDB Depok jalur zonasi SMP terbuka bisa didaftarkan mulai 11 hingga 14 Juli 2022.
Jadwal Lengkap PPDB Kota Depok 2022 Semua Jenjang dan Jalur
Rangkaian seleksi PPDB Kota Depok 2022 jenjang TK, SD, dan SMP semua jalur akan berlangsung sepanjang Juni dan Juli. Tahapannya meliputi pendaftaran jalur, pengumuman hasil, daftar ulang, hingga masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) dan hari pertama masuk tahun ajaran baru.
Berikut jadwal lengkapnya seperti yang dikutip dari Youtube Disdik Kota Depok dan petunjuk teknis (juknis) PPDB Depok 2022:
1. Jadwal pendaftaran PPDB Depok 2022 semua jalur
Jalur zonasi
- TK dan SD: 4 - 8 Juli 2022
- SMP: 11 - 12 Juli 2022
Jalur afirmasi
- SD: 4 - 8 Juli 2022
- SMP: 27 - 29 Juni 2022
Jalur PTO atau anak PTK
- SD: 4 - 8 Juli 2022
- SMP: 4 Juli 2022
Jalur Prestasi
- SMP: 30 Juni - 1 Juli 2022
2. Jadwal PPDB Depok 2022 jalur zonasi SMP
Jalur zonasi
- Pendaftaran: 11 - 12 Juli 2022
- Pengumuman hasil: 13 Juli 2022 (pukul 08.00 WIB)
- Lapor diri: 14 - 15 Juli 2022 (pukul 08.00 - 12.00 WIB)
Jalur zonasi SMP terbuka
- Pendaftaran: 11 - 14 Juli 2022 (pukul 00.00 - 18.00 WIB)
- Pengumuman hasil: 15 Juli 2022 (pukul 08.00 WIB)
- Lapor diri: 14 - 15 Juli 2022 (pukul 08.00 - 12.00 WIB)
3. Jadwal pengumuman, daftar ulang, dan MPLS
- Pengumuman PPDB TK: 13 Juli 2022
- Lapor diri/pendaftaran ulang TK: 14 - 15 Juli 2022
- Daftar ulang SD: 13 - 14 Juli 2022 (pukul 08.00 - 12.00 WIB)
- Awal tahun ajaran baru: 18 Juli 2022
- Masa MPLS: 18 -21 Juli 2022.
Pendaftaran dan Pengumuman Hasil PPDB Depok 2022 Semua Jenjang
Pendaftaran dan pengumuman hasil PPDB Kota Depok 2022 dibedakan berdasarkan jenjang sekolah.
Pada jenjang TK yang pendaftarannya dilaksanakan secara luring (offline) pengumuman hasil akan diumumkan secara offline langsung di sekolah masing-masing.
Lalu, untuk jenjang SD pendaftaran dilaksanakan secara luring dan daring melalui Google Form. Pengumuman hasil PPDB SD juga nantinya bisa dipantau secara offline di sekolah masing-masing.
Sementara itu, untuk jenjang SMP pendaftaran dilakukan secara online di laman https://depok.siap-ppdb.com, sehingga hasil seleksi juga bisa dicek secara online di laman tersebut. Berikut tata cara melihat pengumuman hasil PPDB Depok 2022 jenjang SMP secara online:
- Buka laman https://depok.siap-ppdb.com pilih jenjang SMP dan jalur PPDB yang didaftarkan sebelumnya;
- Pilih menu "Seleksi";
- Klik "Pilih Sekolah";
- Klik link SMP Negeri yang tampil di halaman;
- Hasil seleksi PPDB PPDB SMP Depok 2022 akan tampil secara otomatis.
Tata Cara Daftar Ulang dan Lapor Diri PPDB Depok 2022 jenjang SMP
Tahapan daftar ulang PPDB Depok 2022 akan diselenggarakan mulai 14 hingga 15 Juli 2022 pukul 08.00-12.00 WIB. Tahap lapor diri dilakukan secara online melalui laman "Lapor Diri" di websitehttps://depok.siap-ppdb.com.
Sementara itu, pendaftaran ulang dilakukan secara offline di sekolah penerima. Prosedur pendaftaran ulang melibatkan penyerahan dokumen-dokumen khusus di sekolah. Berdasarkan juknis, berikut daftar dokumen yang dibutuhkan:
- Ijazah asli atau surat keterangan lulus dari sekolah asal bagi peserta yang belum mendapat ijazah;
- Kartu keluarga (KK) asli yang diterbitkan maksimal sebelum 1 Juli 2021. Khusus bagi warga Kota Depok menyerahkan fotokopi KK;
- Akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp10.000;
- Kartu Identitas Anak (KIA) bagi calon peserta didik baru yang sudah punya;
- Lembar pendaftaran PPDB 2022.
Dokumen-dokumen tersebut wajib diserahkan ke pihak sekolah paling lambat hingga 16 Juli 2022 pukul 12.00 WIB.
Baik tahap lapor diri dan daftar ulang bersifat wajib. Peserta yang tidak melakukan kedua tahap sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Disdik Kota Depok akan dianggap mengundurkan diri.