Menuju konten utama

Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres 19 Oktober 2023 & Syaratnya

Jadwal pendaftaran Capres-Cawapres digelar pada 19 Oktober 2023. Berikut syaratnya.

Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres 19 Oktober 2023 & Syaratnya
Ilustrasi Pemilu 2024. tirto.id/Quita

tirto.id - Jadwal pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024 dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023. Keputusan itu berdasarkan hasil rapat Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP.

Sebelumnya, terdapat 2 opsi dalam rapat tersebut, yakni 10-16 Oktober 2023 atau 19-25 Oktober 2023. Anggota rapat lantas memilih tanggal 19-25 sebagai masa pendaftaran yang pas.

Sedangkan pengumuman penetapan pasangan Capres-Cawapres akan dilakukan pada Senin, 13 November 2023.

"Berdasarkan dua opsi atau alternatif rancangan program jadwal kami lebih cenderung untuk masa pendaftaran dimulai 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023, karena dengan begitu ini bagian dari operasionalisasi dari Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan (pemilu)," ucap Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.

"Dan substansi dari jadwal yang kami ajukan ini juga sudah merupakan sinkronisasi dan penyesuaian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan Undang-Undang Pemilu," lanjutnya.

Siapa Saja Capres-Cawapres yang Memenuhi Syarat di Pilpres 2024?

Capres Pemilu 2024 kini mengerucut pada 3 nama. Pertama, Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang menjagokan Prabowo Subianto.

Partai pengusung Prabowo terdiri dari Gerindra, Golkar, Demokrat, dan PAN, yang artinya mendapat total dukungan 261 kursi di DPR RI.

Kedua, ada Ganjar Pranowo. Mantan Gubernur Jawa Tengah ini didukung PDIP dan PPP dengan jumlah total kursi sebanyak 147 buah.

Ketiga, Anies Baswedan. Berbeda dengan Ganjar maupun Prabowo yang belum menentukan pasangan, Anies sudah mendeklarasikan diri bersama Muhaimin Iskandar sebagai Capres-Cawapres Pemilu 2024.

Pasangan yang menyebut diri sebagai Amin ini memperoleh dukungan dari Partai Nasdem, PKB, dan PKS dengan total dukungan sebanyak 166 kursi DPR RI.

Ketiga bakal calon itu sudah memenuhi syarat ambang batas atau presidential threshold dalam pencalonan Presiden.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017, Capres dan Cawapres harus didukung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki setidaknya 115 kursi di DPR RI atau 20 persen dari jumlah parlemen.

Syarat lainnya yakni memperoleh suara sah paling sedikit 25 persen dari jumlah suara sah nasional pada Pemilu terakhir.

Kursi di parlemen sekarang berjumlah 575 buah. Artinya, Capres-Cawapres harus memperoleh dukungan sebanyak minimal 115 kursi di DPR RI atau minimal mempunyai 34.992.703 suara sah dari Pemilu 2019 lalu.

Berdasarkan peraturan tersebut, baik Prabowo, Ganjar, maupun Anies dipastikan sudah memenuhi syarat dukungan parpol untuk melakukan pendaftaran ke KPU lantaran sudah melebihi syarat minimal dukungan kursi di DPR.

Prabowo yang diusung KIM mempunyai 261 kursi. Ganjar yang didukung PDI-P dan PPP memiliki 147 kursi. Sementara pasangan Anies-Cak Imin dengan 166 kursi.

Syarat Pendaftaran Capres-Cawapres

Berdasarkan pasal 227 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut adalah sejumlah syarat dalam melakukan pendaftaran pasangan Capres-Cawapres:

  • Kartu tanda penduduk elektronik dan akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
  • Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh KPU.
  • Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
  • Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan
  • oleh pengadilan negeri.
  • Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD.
  • Fotokopi NPWP (nomor pokok wajib pajak) dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan
  • Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
  • Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
  • Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
  • Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
  • Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
  • Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/ PKI dari kepolisian.
  • Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
  • Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu
  • Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Politik
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Alexander Haryanto