tirto.id - Kenaikan Yesus Kristus merupakan perayaan bagi umat Kristen dan Katolik, peristiwa ini dimaknai dengan dua tujuan yakni pengharapan dan juga kasih.
Peristiwa tersebut diperingati 40 hari setelah Paskah. Peringatan Kenaikan Yesus Kristus masih termasuk dalam rangkaian Paskah.
Tahun ini, Misa Kenaikan Yesus Kristus jatuh pada Kamis, 9 Mei 2024. Bersamaan dengan adanya perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus, pemerintah telah menetapkan 9-10 Mei 2024 sebagai salah satu tanggal merah atau hari libur di bulan Mei.
Libur tersebut utamanya ditujukan untuk umat Katolik dan Kristen yang melangsungkan ibadah, renungan, dan mengikuti rangkaian pelayanan di gereja.
Jadwal dan Lokasi Misa Kenaikan Yesus Kristus 2024 di Surabaya
Bagi umat Kristen dan Katolik yang akan mengikuti Misa Kenaikan Yesus Kristus 2024 di Surabaya dapat menyimak jadwal dan lokasi berikut:
a. Paroki Santa Maria Tak Bercela Surabaya
- Hari: Kamis
- Tanggal: 9 Mei 2024
- Jam Misa I: 06.00 WIB
- Jam Misa II: 08.00 WIB
- Jam Misa III: 17.00 WIB
b. Paroki Hati Kudus Yesus Katedral Surabaya
- Hari: Rabu
- Tanggal: 8 Mei 2024
- Jam Misa: 18.00 WIB
- Hari: Kamis
- Tanggal: 9 Mei 2024
- Jam Misa I: 06.00 WIB
- Jam Misa II: 08.00 WIB
- Jam Misa III: 10.00 WIB
- Jam Misa IV: 16.30 WIB
- Jam Misa V: 18.30 WIB
c. Paroki Ratu Pencinta Damai Surabaya
- Hari: Kamis
- Tanggal: 9 Mei 2024
- Jam Misa I: 08.00 WIB
- Jam Misa II: 17.00 WIB
Kenapa Libur Isa Almasih Diubah Jadi Yesus Kristus?
Sebelumnya nomenklatur untuk hari Libur Nasional dalam rangka perayaan Kenaikan Yesus Kristus diberi nama Kenaikan Isa Almasih. Perubahan ini dilakukan presiden Jokowi melalui Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur yang ditandatangani pada 29 Januari 2024.
Dalam dokumen tersebut tertuang tiga pertimbangan yang menjadi alasan perubahan pengaturan hari-hari libur, pertimbangan pertama adalah perlunya penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur seperti disebutkan pada huruf a.
Lebih lanjut, pada huruf b disebutkan bahwa pengaturan hari libur yang dimaksud dalam huruf a perlu mengakomodasi dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum.
Pertimbangan selanjutnya dipaparkan pada huruf c, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keppres tentang Hari-Hari Libur.
Merujuk pada pertimbangan-pertimbangan tersebut, nomenklatur pada diktum kesatu angka 7, 8, 9, dan 10 mengalami perubahan menjadi Kelahiran Yesus Kristus, Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), dan Kenaikan Yesus Kristus.
Adapun pada diktum keempat disebutkan bahwa begitu Keputusan Presiden ini berlaku, Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih sebagai hari raya atau hari libur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara itu, Wakil Menteri Agama (Wamenag), Saiful Rahmat Dasuki, menyatakan bahwa perubahan nomenklatur dari Isa Al-Masih menjadi Yesus Kristus dalam penamaan hari libur nasional tersebut didasarkan pada usulan umat Kristen dan Katolik, disesuaikan dengan keyakinan umat mereka.
Penulis: Aisyah Yuri Oktavania
Editor: Dipna Videlia Putsanra