tirto.id - Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat masih bisa melakukan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sampai dengan tanggal 21 Juli 2021. Pendaftaran bisa dilakukan secara terintegrasi menggunakan sistem daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Para peserta perlu membuat akun terlebih dahulu, kemudian mendaftarkan diri melalui link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/. Para peserta juga bisa memiliki sendiri instansi kementerian atau lembaga yang hendak dilamar, termasuk menentukan kota, kabupaten dan provinsi yang hendak dituju, semua itu bisa diakses melalui laman https://data-sscasn.bkn.go.id/periode.
Pendaftaran seleksi ASN ini telah berlangsung sejak 30 Juni sampai 21 Juli 2021, pengumuman hasil seleksinya berlangsung pada 28-29 Juli. Sementara masa sanggah berlangsung 30 Juli-1 Agustus 2021, dilanjutkan dengan jawab masa sanggah pada 30 Juli-8 Agustus dan pengumuman pasca-sanggah akan digelar pada 9 Agustus 2021.
Apa Arti Masa Sanggah?
Dari paparan jadwal tersebut, tidak jarang peserta yang bertanya-tanya, apa yang dimaksud dengan masa sanggah tersebut. Masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi, seperti seleksi administasi, seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang.
Selain itu, masa sanggah juga termasuk waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Pelamar bisa mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, itu pun kalau pelamar merasa keberatan terhadap hasil keputusan instansi.
Cara melakukan sanggahan adalah dengan login ke website SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, kemudian mengisi sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Kalau seumpama pelamar bisa membuktikan dokumen persyaratan yang telah diunggah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, maka batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah paling lama adalah tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah. Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.
Jadwal Lengkap Pendaftaran CPNS 2021
Kegiatan Jadwal Pengumuman Seleksi ASN 30 Juni - 14 Juli 2021 Pendaftaran Seleksi ASN 30 Juni - 21 Juli 2021 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 28 - 29 Juli 2021 Masa Sanggah 30 Juli - 1 Agustus 2021 Jawab Sanggah 30 Juli - 8 Agustus 2021 Pengumuman Pasca Sanggah 9 Agustus 2021 Pelaksanaan SKD 25 Agustus - 4 Oktober 2021 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru Setelah peaksanaan SKD selesai di masing-masing titik Pengumuman Hasil SKD 17 - 18 Oktober 2021 Persiapan Pelaksanaan SKB 19 Oktober - 1 November 2021 Pelaksanaan SKB 8 - 29 November 2021 Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru 15 - 17 Desember 2021 Pengumuman Kelulusan 18 - 19 Desember 2021 Masa Sanggah 20 - 22 Desember 2021 Jawab Sanggah 20 - 29 Desember 2021 Pengumuman Pasca Sanggah 30 - 31 Desember 2021 Pengisian DRH 1 - 18 Januari 2022 Usul Penetapan NIP/NI PPPK 19 Januari - 18 Februari 2022
Editor: Iswara N Raditya