tirto.id - Jadwal kereta Februari 2022 telah dirilis PT KAI. Daftar nama kereta api yang beroperasi di bulan tersebut juga diumumkan.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbarui jadwal kereta api (KA) yang beroperasi dan jadwal keberangkatan selama bulan Februari 2022.
Adapun jadwal tersebut berlaku efektif mulai 1-28 Februari 2022.
Dalam jadwal yang dirilis PT KAI melalui akun resmi Twitter-nya, sebagian besar diperuntukkan untuk layanan di Pulau Jawa dan sebagian kecil luar Pulau Jawa.
Sebagian layanan KA memiliki jadwal rutin yang berangkat tiap hari seperti KA Joglosemarkerto, KA Logawa, KA Kertajaya, dan sebagainya.
Kendati demikian, ada pula KA yang hanya berangkat pada tanggal tertentu seperti untuk KA Tambahan.
Contohnya adalah KA Tambahan YK GMR untuk melayani rute Yogyakarta - Gambir yang punya jadwal berangkat pada tanggal 1 dan 6 Februari 2022.
Jadwal Kereta Api Februari 2022
Berikut sebagian jadwal pemberangkatan KA yang telah dirilis:
Argo Bromo Anggrek (Surabaya Pasarturi - Gambir PP)
- Surabaya Pasarturi 09.35 WIB & 21.05 WIB
- Gambir 08.20 WIB & 20.35 WIB
Argo Wilis (Surabaya Gubeng - Bandung PP)
- Surabaya Gubeng 07.30 WIB
- Bandung 08.15 WIB
Argo Lawu (Solo Balapan - Gambir PP)
- Solo Balapan 08.35 WIB
- Gambir 20.45 WIB
Argo Dwipangga (Solo Balapan - Gambir PP)
- Solo Balapan 20.10 WIB
- Gambir 08.50 WIB
Argo Sindoro (Semarang Tawang - Gambir PP)
- Semarang Tawang 06.00 WIB
- Gambir 16.25 WIB
Argo Muria (Semarang Tawang - Gambir PP)
- Semarang Tawang 16.00 WIB
- Gambir 07.05 WIB
Argo Parahyangan (Bandung - Gambir PP)
- Bandung 05.00 WIB & 15.15 WIB
- Gambir 06.40 WIB & 18.30 WIB
Argo Cheribon (Gambir - Tegal PP)
- Gambir 09.40 WIB & 17.20 WIB
- Tegal 04.55 WIB & 14.45 WIB
Cirebon - GAMBIR PP
- Cirebon 13.45 WIB
- Gambir 19.40 WIB
Argo Parahyangan Tambahan (Bandung - Gambuir PP)
- Bandung 06.10, 08.50, 09.35, 11.10 & 19 20 WIB
- Gambir 08.10, 10.10, 12.30, 13.15 & 15.30 WIB
Daftar KA yang beroperasi sepanjang Februari 2022 dan jadwal pemberangkatan selengkapnya, dapat diakses melalui unggahan media sosial KAI 121 di tautan ini.
Cara Pesan Tiket Kereta Api di KAI Access
Kini pembelian tiket KA bisa dengan mudah dilakukan secara online. Selain melalui merchant yang menjadi mitra PT KAI, pembelian tiket dapat pula dilakukan lewat aplikasi milik KAI, yaitu KAI Access.
Aplikasi tersebut juga bisa untuk sekadar pengecekan jadwal pemberangkatan dan harga tiket KA, sebelum memutuskan untuk membelinya.
Berikut petunjuk membeli tiket KA melalui aplikasi KAI Access:
- Unduh dan pasang aplikasi KAI Access di smartphone
- Login, atau lakukan registrasi apabila belum memiliki akun
- Pilih tab KA Antar Kota atau KA Lokal sesuai kereta yang hendak dinaiki
- Pada KA Antar Kota, isi kolom informasi dengan memasukkan data Stasiun Asal, Stasiun Tujuan, Tanggal Berangkat, Kelas, dan Jumlah penumpang. Klik tombol Cari
- Pilih salah satu nama kereta yang akan dinaiki dari data yang termuat
- Pada tampilan Ringkasan Pemesanan, masukkan data nama penumpang termasuk jenis dan nomor identitasnya lalu klik Pesan.
- Lanjutkan dengan klik kotak centang “Dengan ini saya setuju dan mematuhi persyaratan dan ketentuan”, lalu pilih “Pesan”.
- Layar akan beranjak pada tampilan total pembayaran. Pilih “Bayar Sekarang" dan tetapkan pilihan metode pembayaran seperti payment point, gerai ritel, hingga e-wallet. Pembayaran harus sudah dilakukan sebelum berakhirnya batas waktunya.
- Jika sudah dibayar, maka sistem akan menerbitkan kode booking yang bisa dicetak tiketnya saat berada di stasiun, atau cukup menunjukkan e-boarding pass yang ada di aplikasi KAI Access.
Syarat Naik Kereta Api Masa Pandemi
Berkenaan dengan masa pandemi Covid-19, PT KAI telah menetapkan persyaratan baru bagi penumpang yang hendak naik KA jarak jauh mau pun KA lokal atau aglomerasi.
Mengutip laman KAI, persyaratan tersebut berlaku mulai 3 Januari 2022 dan memiliki landasan Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 97 tahun 2021. Berikut persyaratannya:
KA Jarak Jauh
- Wajib menunjukan hasil negatif antigen ( 1x24 jam );
- Berlaku bagi masyarakat umum;
- Wajib vaksin minimal dosis pertama dengan menunjukan aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin kecuali penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dan anak-anak di bawah 12 tahun;
- Anak-anak usia di bawah 12 tahun juga wajib menunjukkan hasil negatif antigen dan didampingi orang tua;
- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid menunjukan surat keterangan dokter spesialis untuk pengganti vaksin.
- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius;
- Penumpang wajib memakai masker kain tiga lapis atau masker medis;
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
- Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama, serta menggunakan hand sanitizer (6M);
KA Lokal atau Aglomerasi
- Tanpa menunjukan surat tes hasil antigen dan SRTP atau surat perjalanan lainnya;
- Berlaku untuk masyarakat umum;
- Wajib vaksin minimal dosis pertama dengan menunjukan aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin kecuali Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dan anak-anak di bawah 12 tahun;
- Anak-anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua;
- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid menunjukan surat keterangan dokter spesialis untuk pengganti vaksin;
- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius;
- Penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis;
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
- Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama, serta menggunakan hand sanitizer (6m);
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan;
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Ibnu Azis