tirto.id - Jadwal imsakiyah bulan Ramadhan 1443 H di Kabupaten Jayapura, Papua, dapat diperoleh dengan mencari atau mengunduhnya lewat situs Bimas Islam Kemenag di bimasislam.kemenag.go.id.
Informasi tersebut berisi jadwal salat lima waktu ditambah dengan waktu terbit matahari dan dhuha. Umat Islam di sana dapat menggunakannya sebagai acuan waktu dimulainya puasa pada hari itu, waktu berbuka dan sahur, hingga waktu untuk melaksanakan salat tarawih.
Fitur jadwal imsakiyah milik situs Bimas Islam bisa menampilkan data untuk seluruh wilayah di Indonesia. Penggunaannya mudah dan tinggal memilih wilayah yang hendak dicari.
Data yang dicari akan muncul pada layar dan bila dikehendaki bisa diunduh ke ruang simpan komputer atau ponsel dalam bentuk file Excel.
Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2022 Jayapura, Papua
Jadwal imsakiyah di Kabupaten Jayapura lebih cepat dibanding wilayah lain di Indonesia. Selisih Waktu Indonesia Timur (WIT) di sana berbeda 1-2 jam dengan Waktu Indonesia Tengah (WITA) dan Barat (WIB). Oleh sebab itu, umat muslim di Jayapura akan mengawali puasa Ramadhan tahun ini lebih awal setiap harinya.
Jadwal imsakiyah Kabupaten Jayapura selama 30 hari Ramadhan 1443 H dapat dicari dan diunduh di situs bimasislam.kemenag.go.id. Jadwal ini dapat menjadi petunjuk bagi umat Islam dalam menjalankan berbagai ibadah selama Ramadhan.
Berbakal jadwal imsakiyah tersebut, umat Islam di jayapura dapat menggunakannya dalam mengatur waktu sahur, berbuka, hingga memulai puasa di hari tersebut. Memiliki jadwal imsakiyah di rumah turut membantu memperlancar ibadah saat Ramadhan.
Jadwal imsakiyah untuk Kabupaten Jayapura selama Ramadhan 1443 H dapat dicari dengan mengakses laman Bimas Islam. Cara menggunakan langkah berikut:
- Buka laman bimasislam.kemenag.go.id/jadwalimsakiyah.
- Pilih pada kolom provinsi dengan "Papua", dan kolom kabupaten/kota dengan pilihan "Kabupaten Jayapura".
- Klik logo pencarian dan hasil imsakiyah akan tertampil di layar.
- Jika menginginkan untuk diunduh jadwalnya secara lengkap 30 hari, klik logo download yang ada di samping logo pencarian.
Surat Edaran Kemenag
Untuk pelaksanaan Ramadhan tahun 2022, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Nomor 08 Tahun 2022 bertanggal 29 Maret 2022. Mengutip laman Itjen Kemenag, berisi panduan penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H. Isi edaran ini adalah:
1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah.
5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.
6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.
7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan dengan mengikuti panduan kesehatan.
8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
9. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.
10. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.
11. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Alexander Haryanto