tirto.id - Kementerian Agama (kemenag) bakal mengumumkan hasil sidang isbat penetapan 1 Ramadhan 1443 hijriah pada 1 April 2022 atau bertepatan dengan 29 Syakban 1443 Hijriah.
Sidang isbat digelar secara luring di Auditorium HM dengan peserta yang dibatasi sesuai ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sidang isbat juga bisa disaksikan secara online melalui live streaming.
Selain itu, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga menyadiakan layanan live streaming untuk menyaksikan pengamatan hilal awal Bulan Ramadan 1443 hijriah.
Berikut link live streaming sidang isbat, pengumuman hasil sidang isbat dan pemantauan hilal yang bisa diakses oleh masyarakat umum:
Cara Download Jadwal Imsakiyah Palembang 2022
Cara Download Jadwal Imsakiyah untuk Kota Palembang dan seluruh wilayah Indonesia bisa dilakukan melalui situs web resmi Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama RI.
Bisam Islam menyediakan informasi lengkap mengenai jadwal Imsakiyah Ramadhan 2022 di berbagai daerah di Indonesia, juga jadwal salat 5 waktu termasuk Subuh dan Magrib sebagai tanda berbuka puasa.
Cara download jadwal Imsakiyah Palembang Ramadhan 2022 dan berbagai daerah di Indonesia melalui website Bimas Islam Kemenag RI sebagai berikut:
- Buka tautan bimasislam.kemenag.go.id;
- Pilih provinsi (Sumatera Selatan)
- Pilih kota/kabupaten (Kota Palembang) dan tahun 1443 H/2022 M;
- Klik ikon tanda search (ada keterangan 'Proses Data');
- Jadwal imsakiyah tanggal 1-30 Ramadhan 1443 akan keluar;
- Untuk unduh jadwal imsakiyah Kota Pelembang, klik ikon awan warna hijau (Export Excel);
- File Excel berisi jadwal imsakiyah Palembang akan terunduh otomatis;
- Untuk mencari wilayah lainnya silahkan piliha kota yang diinginkan.
Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2022 Kemenag
Kemenag menerbitkan edaran pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 hijriah dengan No. SE 08 Tahun 2022 dan ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.
Berikut ketentuan dalam Edaran Penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H:
1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.
5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.
6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.
7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan.
8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
9. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.
10. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.
11. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Editor: Iswara N Raditya