tirto.id - Mengetahui kapan jadwal imsakiyah, termasuk di dalamnya waktu imsak, jadi penting bagi umat Islam di Kab. Indragiri Hilir ketika bulan puasa tiba. Hari ini, tanggal 11 Mei 2020 bertepatan dengan 18 Ramadan 1441.
Waktu umat Islam berpuasa adalah sejak terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari. Namun, muslim di Indonesia juga mengenal waktu imsak, yang berfungsi sebagai "alarm" untuk menyelesaikan aktivitas sahur menjelang subuh.
Dengan adanya kumandang imsak di berbagai masjid, seorang muslim yang baru terbangun, masih punya waktu sekitar 10 menit untuk sahur. Sementara, muslim yang sudah bersantap sejak sebelum waktu imsak, dapat mempersiapkan diri lebih baik untuk salat subuh berjamaah.
Nabi Muhammad saw. sendiri menganjurkan umat Islam untuk menyantap hidangan sahur, "makan sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam sahur itu terkandung berkah”. (H.R. Muslim).
Jamaah Subuh di Kab. Indragiri Hilir pada Ramadan 1441 H
Pada Ramadan tahun-tahun sebelumnya, setelah bersantap sahur, umat Islam di Kab. Indragiri Hilir akan mengerjakan salat subuh di berbagai masjid terkenal. Di antaranya adalah Masjid BAITURRAHMAH yang beralamat di Keritang. Masjid ini berkapasitas 50 - 100 jemaah.
Selain itu, terdapat pula masjid Masjid NUR MUTTAQIN yang termasuk masjid dengan jenis Masjid Jami. Masjid berdaya tampung 50 - 100 jemaah ini dibangun pada 1995.
Pada Ramadan 1441 H ini, umat Islam di Indonesia akan menjalani ibadah puasa di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Berkaitan dengan keadaan ini, sudah ada Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa umat Islam wajib menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah. Selain itu, terdapat panduan terkait sahur (dan buka puasa) dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).
Jadwal Imsak Kab. Indragiri Hilir
Berikut ini Tirto menyediakan aplikasi jadwal imsak, subuh, zuhur, asar, magrib (buka puasa), dan isya di Kab. Indragiri Hilir.
Masa pandemi COVID-19 hendaknya tidak melunturkan semangat dalam beribadah. Sebaliknya, Ramadan 1441 H ini dapat digunakan sebagai momentum untuk semakin banyak merenung dan mendekatkan diri kepada Allah dan memperdalam khasanah keislaman. Berikut ini khasanah Islam yang dihimpun oleh Tirto.id.
Hal-hal Makruh Saat Puasa
Selain ada sejumlah hal yang membatalkan puasa, ada perbuatan yang dianggap makruh jika dilakukan saat menjalankan ibadah ini. Makruh adalah istilah fiqih untuk menyebut perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan. Pada dasarnya makruh adalah sesuatu yang dilarang, tetapi tidak haram, sehingga hanya "dibenci" oleh syariat. Jadi, melakukan sesuatu yang makruh memang tidak membatalkan puasa atau menimbulkan dosa, namun bisa mengurangi nilai ibadah tersebut.
Salah satu makruh dalam puasa adalah mencicipi makanan. Sebab, meski hanya sampai di lidah dan kemudian dikeluarkan, makanan yang dicicipi berisiko masuk ke kerongkongan dan membatalkan puasa. Dikutip dari Buku Saku Sukses Ibadah Ramadhan yang diterbitkan LTN NU (2017:25), kitab Hasyiyah an-Nihayah menjelaskan: "Mencicipi makanan adalah makruh bagi orang yang berpuasa, kecuali kalau ada hajat." Hajat yang dimaksud ialah yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Misalnya, memastikan menu berbuka tersaji dengan baik.
Mencium istri saat berpuasa, juga makruh. Para ulama menggolongkan perbuatan mencium istri saat berpuasa sebagai makruh, apabila ciuman itu membangkitkan syahwat. Kalau tidak membangkitkan syahwat, ciuman tidak bermasalah, tetapi lebih baik tetap dihindari. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, VI (Hlm. 354), yang dikutip dari NU Online.
Contoh perbuatan makruh lainnya dalam puasa adalah berkumur atau bersiwak (sikat gigi) setelah masuk waktu zuhur. Sebagaimana dilansir NU Online, dalam Kitab Nihayatu al-Zain Fi Irsyadi al-Mubtadiin (Hlm. 195), Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani, menulis: "Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zuhur."
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Agung DH
Masuk tirto.id




























