tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis jadwal ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 tahap III.
Pada SKD tahap III ini, ujian diselenggarakan bagi peserta yang mendapat lokasi di 22 titik lokasi. Berikut ini daftar 22 lokasi SKD Kemenag Tahap III:
- Aceh
- Bali
- Banten
- Bengkulu
- D.I Yogyakarta
- Jambi
- Jawa Tengah
- Jawa Timur 1 dan 2
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
- Lampung
- Maluku
- NTT
- NTB
- Riau
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Utara
- Sumatera Selatan
- Sumatera Utara.
Aturan Prokes Ikut SKD CPNS 2021 Kemenag Tahap III
Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Penanganan COVID-19, bahwa pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:
a. Melakukan swab test PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib dilakukan sebelum tanggal pelaksanaan ujian sesuai jadwal masing-masing;
b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) ;
c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu ) meter; dan d. Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/hand sanitizer.
Syarat dan Ketentuan Ikut Ujian SKD CPNS Kemenag 2021 Tahap III
Pada saat pelaksanaan SKD, peserta diwajibkan:
a. Dalam kondisi sehat dan bersedia mengikuti protokol kesehatan:
b. Membawa:
1) Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS 2021 yang dicetak melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
2) Asli KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga. Bagi yang kehilangan KTP wajib membawa Asli Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian disertai fotokopi KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga;
3) Hasil swab test PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif;
4) Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian seleksi;
5) Alat tulis pribadi (pensil kayu); dan
6) Perlengkapan pribadi lain yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan pribadi (perlengkapan ibadah/obat/makanan/hand sanitizerlalat bantu gerak).
7) Khusus bagi peserta dengan lokasi ujian di wilayah Jawa, Madura dan Bali, membawa bukti telah divaksin COVID-19 dosis pertama berupa surat vaksin, sertifikat vaksin atau aplikasi PeduliLindungi yang sudah tertera sertifikat vaksin.
8) Bagi peserta dengan lokasi ujian di wilayah Jawa, Madura dan Bali namun tidak dapat diberikan vaksin karena kondisi tertentu, wajib membawa surat keterangan tidak dapat diberikan vaksin dari pihak yang berwenang.
c. Memakai:
- Masker minimal 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
- Kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans/kodorey), sepatu tertutup, jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan hijab), dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri;
- Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, dan
- Tidak membawa kendaraan pribadi. Pengantar peserta seleksi di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan atau berkumpul di sekitar lokasi ujian.
Untuk informasi lebih lengkap terkait pelaksanaan ujian SKD CPNS Kemenag 2021 Tahap III, bisa dicek di situs resmi kemenag.go.id atau unduh melalui link berikut ini.
Editor: Addi M Idhom