tirto.id - Cuti bersama Hari Raya Lebaran ditetapkan pada 12 Mei 2021. Sedangkan hari libur Lebaran jatuh pada 13-14 Mei 2021, menurut SKB tiga menteri.
Sebelumnya pada 2020, pemerintah menetapkan sebanyak 7 hari yang merupakan cuti bersama. Namun pada akhir Februari 2021, pemerintah memangkas cuti bersama menjadi hanya dua hari.
Cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari, yakni tanggal 12 Maret yaitu cuti bersama dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.
Selanjutnya tanggal 17, 18, dan 19 Mei yaitu cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, serta tanggal 27 Desember yaitu cuti bersama Hari Raya Natal 2021.
Dua hari cuti bersama yang tetap diberlakukan yakni 12 Mei 2021 sebagai cuti bersama Lebaran dan 24 Desember dalam rangka cuti bersama Hari Raya Natal.
Pengurangan libur cuti bersama itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Rapat ini dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.
Perubahan hari libur cuti bersama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Sehingga jadwal libur bagi pekerja pada Mei 2021 yakni Rabu, 12 Mei 2021 sebagai cuti bersama, 13-14 Mei 2021 adalah libur Lebaran dan bertepatan dengan kenaikan Isa Al Masih (13 Mei 2021).
Selain itu ada juga libur libuar Hari Raya Waisak 2565 yang jatuh pada tanggal 26 Mei 2021 atau pada hari Rabu.
Meski terdapat cuti bersama dan libur Lebaran yang panjang, pemerintah mengimbau agar tidak mudik untuk menekan laju penyebaran Covid-19, mengingat pandemi yang belum mereda.
Untuk itu, pemerintah mengeluarkan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021 dan pengetatan mudik Lebaran diberlakukan pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Aturan lengkap Mudik Lebaran 2021 bisa di-download melalui link di bawah ini:
Link Download Aturan Mudik Lebaran 2021
Daftar Hari Libur Nasional 2021:
1. 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi;
2. 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili;
3. 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;
4. 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943;
5. 2 April: Wafat Isa Al Masih;
6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional;
7. 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih;
8. 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah;
9. 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565;
10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila;
11. 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah;
12. 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah;
13. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia;
14. 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW;
15. 25 Desember: Hari Raya Natal.
Daftar Cuti Bersama 2021:
1. 12 Mei: Cuti Bersama Raya Idul Fitri 1442 Hijriah;
2. 24 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal.
Editor: Agung DH